ADPMET News, Jakarta – Kepala
Sekretariat Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET)
Taufan Priyono Modjo sampaikan harapan Participating
Interest (PI) 10% migas pada Blok Sengkang segera terealisasi. Harapan ini
sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM No 37 Tahun 2016 yang memberikan
kesempatan kepada daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terlibat dalam
eksploitasi minyak dan gas bumi di daerah.
“Berharap
agar proses PI blok sengkang dapat segera terwujud demi kemajuan daerah,” kata
Taufan Priyono Modjo Kepala Sekretariat ADPMET saat dihubungi, Senin 12 Juli
2021.
PI
10% memiliki manfaat lainnya, lanjut Taufan, diantaranya menciptakan
transparansi lifting, cadangan dan cost recovery, pemanfaatan migas bagi kebutuhan
energi daerah, mendapat informasi pertama terkait business service, serta memberikan pengetahuan dan pengalaman bagi
BUMD dalam pengelolaan hulu minyak dan gas.
“Keberadaan
BUMD juga mendukung kegiatan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). BUMD dapat
memudahkan dan mempercepat proses penerbitan perizinan yang diperlukan di
daerah serta membantu pelaksanaan kegiatan kontrak kerja sama di daerah,”
ujarnya.
Indexs berita