Follow Us :

Pemerintah Perpanjang Kontrak ExxonMobil di Blok Cepu hingga 2055, ADPMET: Produksi Berkelanjutan Harus Sejalan dengan Kelestarian Lingkungan dan Kesejahteraan Daerah

Dipublikasikan pada : Feb 24 2026

Jakarta, 24 Februari 2026 - Pemerintah Republik Indonesia resmi memperpanjang kontrak pengelolaan migas Blok Cepu yang dioperasikan oleh ExxonMobil Cepu Limited hingga tahun 2055, sebagai bagian dari implementasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat.

Perpanjangan kontrak ini diumumkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Kontrak yang semula berakhir pada tahun 2035 kini diperpanjang dua dekade lebih panjang dengan komitmen tambahan investasi sekitar US$10 miliar.

Kita akan memperpanjang sampai dengan 2055 dengan total investasi kurang lebih menambah US$10 miliar,” ujar Menteri ESDM dalam konferensi pers usai kunjungan kerja di Washington DC.

Blok Cepu merupakan salah satu kontributor terbesar produksi minyak nasional dengan lifting sekitar 170.000–185.000 barel per hari atau sekitar 30% dari total lifting nasional, dan berada dalam pengawasan SKK Migas. Pembahasan teknis lanjutan terkait mekanisme bagi hasil dan skema cost recovery antara negara dan kontraktor juga tengah difinalisasi.

 

Sejalan dengan Hasil dan Rekomendasi Rapat Dewan Pengurus ADPMET

Perpanjangan kontrak hingga 2055 tersebut sejalan dengan hasil dan rekomendasi Rapat Dewan Pengurus ADPMET tanggal 3 Februari 2026, dimana unsur pimpinan ADPMET diantaranya Bupati Bojonegoro dan Bupati Blora menegaskan pentingnya menempatkan keberlanjutan dan kelestarian lingkungan sebagai bagian integral dari kebijakan industri hulu migas.

Rapat tersebut mencatat sejumlah tantangan yang dihadapi daerah penghasil, seperti kenaikan suhu dari waktu ke waktu, penurunan muka air tanah, serta fluktuasi debit air sungai yang berdampak pada produktivitas pertanian dan ketersediaan air bersih masyarakat.

Karena itu, produksi migas jangka panjang harus diiringi dengan penguatan pengelolaan lingkungan, perlindungan sektor pertanian sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan, serta peningkatan kualitas dan kenyamanan hidup masyarakat sekitar wilayah operasi.

 

Transformasi Industri Migas dan Arah Transisi Energi Daerah

Perpanjangan kontrak hingga 2055 menjadi momentum strategis untuk mendorong transformasi industri migas yang lebih berkelanjutan mengedepankan kelestarian lingkungan sekaligus memperkuat kesiapan daerah penghasil dalam menghadapi era transisi energi.

Pemerintah daerah dan BUMD di wilayah penghasil menyatakan kesiapan untuk mendukung praktik industri migas yang lebih efisien, rendah emisi, dan ramah lingkungan.

Selain itu, terbuka peluang pengembangan teknologi rendah karbon seperti Carbon Capture and Storage (CCS), potensi injeksi karbon, serta proyek remediasi dan rehabilitasi lingkungan berbasis inovasi.

ADPMET berpandangan bahwa komitmen daerah terhadap lingkungan dan keberlanjutan sosial perlu diiringi dengan dukungan kebijakan dan insentif fiskal yang memadai, sehingga keberlanjutan menjadi penguat kapasitas pembangunan daerah, bukan beban tambahan.

Produksi migas dan kelestarian lingkungan tidak boleh dipertentangkan. Keduanya harus berjalan seiring melalui tata kelola yang bertanggung jawab dan berorientasi pada keberlanjutan fiskal serta sosial.

Perpanjangan kontrak Blok Cepu hingga 2055 bukan sekadar keputusan investasi, melainkan momentum strategis untuk memastikan bahwa kekayaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi daerah penghasil tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan kualitas hidup generasi mendatang.