Jakarta, 27 Februari 2026 — Sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Koperasi Unit Desa (KUD) pengelola sumur tua mengusulkan penyesuaian tarif jasa angkat dan angkut minyak mentah menjadi 80% dari Indonesian Crude Price (ICP). Usulan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai respons atas meningkatnya biaya operasional dan tantangan teknis lapangan mature field.
Lima entitas yang hadir dalam pertemuan itu yakni PT Bojonegoro Bangun Sarana (BUMD Bojonegoro), PT Blora Patra Energi (BUMD Blora), PD Aneka Tambang (BUMD Tuban), KUD Wargo Tani Makmur (Blora), serta KUD Makmur Jati (Blora).
Perwakilan BUMD menyampaikan bahwa skema 70% ICP yang selama ini berlaku dinilai semakin menekan margin usaha, terutama akibat peningkatan biaya keselamatan kerja, pengamanan lingkungan, logistik angkut, serta kewajiban administrasi dan pelaporan. Di sisi lain, sebagian besar sumur tua telah memasuki fase produksi menurun (declining stage) dengan kompleksitas teknis yang lebih tinggi dibandingkan lapangan utama.
Juru bicara BUMD dan KUD pengelola sumur tua, Lilik Budi Witoyo, menegaskan bahwa penyesuaian tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan operasional sumur tua dan meningkatkan kontribusi produksi migas nasional.
Audiensi diterima oleh Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Percepatan Peningkatan Produksi, Manajemen Risiko, dan Percepatan Investasi Industri Migas, Muhammad Iksan Kiat. Pemerintah menyatakan akan mengkaji usulan tersebut secara komprehensif.
Langkah ini dinilai sejalan dengan arahan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang sebelumnya menegaskan pentingnya penerapan teknologi untuk menjaga dan meningkatkan lifting nasional, termasuk melalui penerapan Enhanced Oil Recovery (EOR) pada sumur-sumur tua.
Aktivitas Sumur Tua di Blora dan Bojonegoro
Di wilayah Blora dan Bojonegoro, pengelolaan sumur tua telah berlangsung puluhan tahun dan menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat lokal. Ratusan sumur tua yang tersebar di lapangan-lapangan eks Pertamina dikelola melalui skema kerja sama antara koperasi penambang, BUMD, dan KKKS.
Di Blora, kegiatan produksi tersebar di beberapa kecamatan seperti Cepu dan sekitarnya, dengan pola operasi berbasis kelompok masyarakat penambang yang terkoordinasi oleh koperasi. Produksi harian dari sumur-sumur ini berkontribusi terhadap rantai pasok minyak mentah domestik sekaligus menyerap ribuan tenaga kerja langsung maupun tidak langsung.
Sementara di Bojonegoro, wilayah sekitar Wonocolo dikenal sebagai salah satu kawasan sumur tua aktif yang masih berproduksi. Aktivitas pengangkatan minyak dilakukan secara legal melalui koordinasi dengan BUMD dan instansi terkait, termasuk pengawasan aspek keselamatan dan lingkungan. Pemerintah daerah juga memperoleh manfaat fiskal berupa kontribusi PAD serta perputaran ekonomi lokal dari kegiatan tersebut.
Di tingkat regional Jawa Timur dan Jawa Tengah, pengelolaan sumur tua menjadi bagian dari strategi mempertahankan produksi di lapangan-lapangan mature field yang mengalami natural decline. Meski skala produksi per sumur relatif kecil, secara agregat kontribusinya dinilai signifikan dalam menjaga stabilitas lifting nasional.
ADPMET: Kebijakan Harus Seimbang antara Fiskal, Sosial, dan Lingkungan
Menanggapi dinamika tersebut, Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) menyatakan bahwa isu penyesuaian tarif sumur tua perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas.
Menurut Deputi Pengelolaan Migas & Transisi Energi ADPMET, laporan hasil pertemuan yang disampaikan BUMD menunjukkan bahwa keberlanjutan operasional sumur tua sangat berkaitan dengan stabilitas sosial-ekonomi masyarakat penambang dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, kebijakan tarif tidak bisa diposisikan semata sebagai isu fiskal pusat, tetapi juga sebagai instrumen stabilisasi ekonomi daerah penghasil.
“Penyesuaian tarif perlu dikaji secara objektif berbasis data teknis dan keekonomian lapangan. Namun yang tidak kalah penting, kebijakan ini harus memastikan tata kelola yang transparan, produksi yang terkontrol, serta kepatuhan terhadap standar keselamatan dan lingkungan,” tegas ADPMET.
ADPMET juga mendorong agar revisi terhadap Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 mampu mengakomodasi realitas lapangan mature field dengan membuka ruang penggunaan teknologi tepat guna seperti deepening dan Kerja Ulang Pindah Lapisan (KUPL), tanpa mengabaikan aspek pengawasan.
Kelestarian Lingkungan Jadi Syarat Mutlak
Di tengah dorongan peningkatan lifting nasional, ADPMET mengingatkan bahwa optimalisasi sumur tua harus berjalan beriringan dengan komitmen perlindungan lingkungan.
Setiap kebijakan peningkatan insentif ekonomi wajib dibarengi penguatan standar HSSE, pengendalian potensi pencemaran tanah dan air, pengelolaan limbah B3, serta program reklamasi dan remediasi sumur tidak aktif.
“Sumur tua dapat menjadi model pengelolaan energi berbasis masyarakat yang profesional dan berkelanjutan. Produksi meningkat, ekonomi daerah bergerak, tetapi kualitas lingkungan dan kenyamanan hidup masyarakat tetap terjaga,” ujar Deputi Pengelolaan Migas & Transisi Energi ADPMET.
Ruang Dialog Pusat–Daerah Terbuka
ADPMET menilai respons terbuka dari Kementerian ESDM menjadi sinyal positif adanya ruang dialog konstruktif antara pemerintah pusat dan daerah. Sinkronisasi kebijakan dinilai krusial agar target peningkatan produksi nasional dapat tercapai tanpa menimbulkan ketimpangan fiskal maupun risiko sosial di daerah penghasil.
Dengan pendekatan kebijakan yang adaptif dan berbasis data, pengelolaan sumur tua di Blora, Bojonegoro, dan wilayah Jawa lainnya berpotensi menjadi contoh bagaimana penguatan peran daerah dapat berjalan seiring dengan agenda peningkatan produksi migas nasional yang berkelanjutan.









