Follow Us :

ADPMET JELASKAN TENTANG PI-10% DI SIDANG TIPIKOR PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG

Dipublikasikan pada : Jun 04 2026

Bandar Lampung, Selasa, 2/6/2026 bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Karang Bandar Lampung, Sekretaris Jenderal ADPMET Dr. Andang Bachtiar, MSc hadir sebagai saksi fakta meringankan untuk terdakwa kasus perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES melalui PT LEB atas nama mantan Direktur Utama M. Hermawan Eriadi.

Sekjen menyatakan kesediaannya memberikan kesaksian ditengah kesibukannya yang luar biasa, tak lain karena beliau merasa harus meluruskan adanya kesalahan persepsi terhadap participating interest 10% Blok Migas untuk BUMD.

Hadir dalam keadaan yang kurang fit ditambah molornya jadwal sidang yang seharusnya dimulai pada pukul 11:30 WIB mundur ke pukul 14:30 WIB dan baru selesai pukul 16.15 WIB tak menyurutkan sikap profesionalnya.

Kepala Sekretariat ADPMET Taufan P. Modjo yang ikut mendampingi hadir di Lampung menceritakan, proses tanya jawab sidang berlangsung lancar. "Suara Pak Andang lantang, jelas dan tegas tapi sopan. Banyak mispersepsi Jaksa dan Hakim terkait PI-10% diklarifikasi.

Beberapa hal penting yg ditanyakan dan diklarifikasi adalah:

1. Sejarah PI-10% mulai dr UU No. 8/71 sampai UU No. 22/2001, PP No. 35/2004, Permen ESDM  No.15/2015, Permen ESDM No. 37/2016. Tujuannya untuk mengakomodasi keterlibatan daerah dalam bisnis migas.
2. Perbedaan antara BUMD penerima tawaran PI-10% dengan BUMD pengelola PI-10% yang mana LEB adalah salah satu diantara pengelola tersebut.
3. BUMD Migas pengelola PI-10% bukan sekedar duduk diam tidak bekerja, tapi juga melakukan kegiatan usaha hulu seperti yang diamanatkan di Permen ESDM No. 37/2016. Kegiatan Hulu bisnis migas yang dilakukan oleh LEB - seperti juga dilakukan oleh semua BUMD Pengelola PI-10% adalah memastikan operasi eksplorasi dan produksi operator blok migas lancar secara lingkungan dan masyarakat. Makanya program-program utama semua BUMD Pengelola PI-10% adalah TJSL, selain juga mempersiapkan diri untuk dapat terlibat lebih aktif di dalam proses teknis dan administrasi pengelolaan blok migas oleh operator, termasuk menjual sendiri pembagian inkind/in-natura migas hasil lifting di blok tersebut.
4. Dana yang didapat dari pengelolaan PI-10% merupakan hasil usaha atau pendapatan usaha, bukan uang negara dan bukan merupakan modal usaha. Modal usaha PT LEB dalam ikut mengelola blok Migas OSES ditalangi oleh operator (PHE OSES) sesuai dengan amanat Permen No. 37/2016.
5. Sebagai pengelola PI di Blok Migas, PT LEB - seperti juga pengelola PI Blok Migas lainnya di Indonesia - tidak diperbolehkan melakukan usaha lain selain pengelolaan hulu migas di blok tersebut. Termasuk tidak boleh melakukan usaha hilir ataupun mid-stream, meskipun masih di bidang migas. Oleh karenanya dana yang didapatkan dari hasil usaha PI 10% itu tidak dapat dijadikan modal usaha oleh LEB untuk berusaha di bidang lain, tetapi untuk operasional perusahaan dan juga disetor sebagai deviden ke pemegang saham sesuai dengan keputusan RUPS.
6. Bahwa beberapa kasus hukum BUMD Migas yang pernah masuk pengadilan dan sudah divonis bukan kasus pada BUMD pengelola PI-10% nya tetapi pada anak-anak perusahaan BUMD yang bergerak di bisnis migas lainnya secara terpisah. Baru kali inilah di LEB yang tata kelola administrasinya dipermasalahkan dan jadi kasus di pengadilan.

Sekjen ADPMET juga menjelaskan bahwa dalam mendapatkan hak PI-10% Blok OSES, LEB tidak hanya diam saja, tetapi harus memperjuangkannya dengan bernegosiasi secara B-to-B dengan operator Blok Migas yaitu PHE OSES.

Selain Hermawan hadir juga dua terdakwa lainnya yakni mantan Komisaris PT LEB Heri Wardoyo serta mantan Direktur Operasional Budi Kurniawan.

Usai sidang ketiga terdakwa turut menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan penjelasan yang diberikan oleh Sekjen ADPMET dalam persidangan tersebut.

ADPMET berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif, proporsional, dan menghadirkan keadilan bagi semua pihak, khususnya bagi para aktivis BUMD Migas yang selama ini turut mendorong penguatan peran daerah dalam sektor energi nasional.

"Semoga langkah dan bantuan kesaksikan hari ini berujung kebaikan bagi semua. Terutama buat kawan2 aktivis BUMD Migas yg jadi terdakwa dan keluarganya." Tandas Andang Bachtiar penuh harap dan doa.

ADPMET juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penguatan pemahaman publik terhadap tata kelola Participating Interest 10 persen sebagai amanat regulasi dalam upaya meningkatkan manfaat sektor migas bagi daerah penghasil.

Sekretaris Jenderal ADPMET