Jakarta – Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengeluarkan aturan teknis terkait pengelolaan sumur masyarakat dan sumur idle.
Desakan ini semakin kuat setelah peristiwa ledakan sumur tua di Blora, Jawa Tengah, yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian bagi masyarakat. Menurut ADPMET, kejadian tersebut menjadi bukti nyata bahwa tata kelola manajemen operasional di lapangan untuk sumur masyarakat belum diatur secara jelas, khususnya menyangkut aspek keteknikan, keselamatan kerja & lingkungan dan penanggung jawab operasional di lapangan.
Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 pada 3 Juni 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Regulasi tersebut bertujuan meningkatkan produksi migas, memperbaiki tata kelola, serta mengurangi dampak lingkungan, termasuk melalui pengelolaan sumur minyak masyarakat. Namun hingga kini, aturan turunan yang lebih rinci mengenai sumur masyarakat dan sumur idle masih belum diterbitkan, sehingga menimbulkan kekosongan Pedoman Teknis di lapangan.
Hal ini menjadi sorotan utama dalam rapat terbatas ADPMET bersama Dewan Pakar dan perwakilan pemerintah daerah. Dari diskusi tersebut, muncul sejumlah catatan penting: aspek keselamatan kerja yang belum jelas, potensi tumpang tindih kewenangan, lemahnya supervisi lapangan, serta kebutuhan mendesak akan aturan teknis sebagai panduan.
Perwakilan Dewan Pakar ADPMET, Gunawan Saputro juga menyoroti celah besar dalam regulasi, terutama terkait tanggung jawab penanganan kecelakaan.
“Dalam Permen ESDM 14/2025 tidak ada penegasan siapa orang / pejabat pertama yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan. Padahal di aturan Keselamatan Kerja Tambang yang sudah dikenal dalam operasi migas di Indonesia, jelas ada Kepala Teknik Tambang yang harus menangani. Meskipun disebut sumur tua atau sumur masyarakat, tetap saja ini adalah kegiatan tambang. Tanpa kejelasan ini, koordinasi dalam mencegah & menangani kecelakaan di lapangan bisa membingungkan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi menekankan pentingnya pemberian peran bagi pemerintah daerah dalam fungsi pengawasan.
“Kalau daerah tidak diberi mandat, maka kasus seperti Blora bisa berulang. Pemerintah pusat perlu menetapkan aturan teknis yang jelas, termasuk kewenangan daerah dalam monitoring,” katanya.
Untuk itu, ADPMET mengusulkan agar aturan/ pedoman teknis dapat segera diterbitkan, baik dalam bentuk Keputusan Menteri, Peraturan Dirjen Migas ataupun pedoman-pedoman Aturan teknis dan operasional (Juknis). Dengan adanya aturan turunan tersebut, pengelolaan sumur tua & sumur masyarakat diharapkan tidak hanya mampu mendorong produksi migas nasional, tetapi juga menjamin keselamatan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan dan lapangan kerja yang mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.