Follow Us :

USULAN 1: PENAMBAHAN KONSIDERAN “MENIMBANG” DALAM REVISI PERMEN PI 10%

Dipublikasikan pada : Sep 03 2026

ADPMET News

USULAN 1: PENAMBAHAN KONSIDERAN “MENIMBANG” DALAM REVISI PERMEN PI 10%

Dalam proses revisi Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 jo. Permen ESDM No. 1 Tahun 2025, ADPMET mendorong adanya penguatan pada bagian pembukaan, khususnya konsiderans “Menimbang”, agar tujuan pemberian PI 10% bagi daerah dapat ditegaskan secara lebih komprehensif.

Bagi ADPMET, PI 10% tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lebih dari itu, PI 10% merupakan instrumen strategis untuk memperkuat peran daerah dalam kegiatan usaha hulu migas.

Melalui kepemilikan PI 10%, daerah diharapkan memperoleh akses yang lebih baik terhadap informasi mengenai lifting, produksi, biaya, serta bagi hasil migas, sekaligus memahami bahwa PI dan DBH Migas merupakan dua hal yang berbeda.

Di sisi lain, PI 10% juga membuka ruang bagi BUMD untuk memperoleh alih pengetahuan, teknologi, dan pengalaman dalam pengelolaan blok migas, sekaligus mengembangkan kapasitas bisnis migas daerah.

Karena itu, ADPMET mengusulkan agar tujuan PI 10% ditegaskan untuk:
memperkuat transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan tata kelola, memfasilitasi transfer of knowledge, serta mendorong kemandirian ekonomi daerah.

Ini baru Usulan 1 dari 16 Usulan Revisi + 2 Catatan Khusus ADPMET.
Ikuti terus ADPMET News untuk mengetahui satu per satu usulan ADPMET dalam penguatan regulasi PI 10%.

Dari Daerah, Mengawal PI 10% untuk Keadilan dan Kemandirian Ekonomi Daerah.

#ADPMET #ADPMETNews #PI10Persen #ParticipatingInterest #Migas #BUMDMigas #DaerahPenghasilMigas #PermenESDM #RevisiPermenESDM #KKKS #SKKMigas #KementerianESDM #EnergiIndonesia #EkonomiDaerah #KedaulatanEnergi #BUMD #HuluMigas