Energi Mega Persada (EMP) Korinci Baru Limited telah kembali produksikan gas dari Lapangan Baru, termasuk area dari Lapangan West Baru, pada Wilayah Kerja Korinci Baru, di Cekungan Sumatera Tengah, pada tanggal 18 Februari 2022.
Direktur Utama & CEO EMP, Syailendra S. Bakrie menjelaskan, Blok tersebut mengalirkan rata-rata 2,5 juta kaki kubik gas per harinya dan menjual gas nya ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Riau dengan harga US$4/mmbtu.
Saat ini EMP Korinci Baru Ltd menjadi pemegang saham tunggal 100%. Sebelum nya berganti EMP, Kalila menyelesaikan pemboran di WK Korinci Baru sebanyak 5 sumur (Baru 6, 5, 4 dan 2 ditambah Korinci 1A) antara tahun 2005 sampai dengan 2006, dan produksi gas komersial pertama pada awal Juni 2007. Pada April 2008, operator mengebor Sumur Korinci 2 untuk meningkatkan pasokan gas. PLN menerima 30 MMcf/d dan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mendapat 21 MMcf/d.
Pada 19 Mei 2004, Kalila memompa sumur delineasi gas Baru 6. Baru 6 dihentikan sebagai sumur gas pada 12 Juni 2004 tanpa pengujian setelah dibor dan menembus Total Depth pada kedalaman 539 m dan kemudian diberi selubung. Menargetkan batupasir Formasi Binio dan Telisa pada sebuah antiklin sesar, Sumur Baru 6 memiliki PTD 500m dan terletak 3 km tenggara dari Sumur Baru 5.
Dengan rekativasi Lapangan Baru maka menjadi berkah untuk Kota Pekanbaru yang kembali menjadi daerah penghasil gas bumi di tahun 2022, dan juga sekaligus menjadi anggota Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET). Keputusan Kota Pekanbaru menjadi daerah penghasil gas bumi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 208.K/HK.02/MEM.S/2021 tentang penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan dana bagi hasil sumber daya alam minyak dan gas bumi untuk tahun 2022. Dengan Prognosa Produksi tahun 2022 yaitu 1134,11 MMBTU Gas Bumi. Tercatat di data ADPMET Kota Pekanbaru terakhir lifting gas di tahun 2013. ADPMET berharap dengan aktivasi lapangan ini Kota Pekanbaru mendapat manfaat dari berorganisasi bersama ADPMET dan bisa mendapatkan nilai manfaat yang optimal dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil untuk daerah dan masyarakat.