Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 199.K/HK.02/MEM.M/2021 Tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi pada tanggal 28 Desember 2021. Dijelaskan di peraturan, bahwa untuk lebih mengoptimalkan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi maka dibutuhkan pemberian insentif untuk pengembangan Wilayah Kerja. Kita ketahui bahwa Kementrian ESDM memiliki target yang harus dikejar yaitu meningkatkan produksi nasional minyak 1 jt BOPD dan gas 12 Ribu MMCFD pada tahun 2030. Kepmen ESDM Nomor 199.K/HK.02/MEM.M/2021 Tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi pada 28 Desember 2021 di bagian repository peraturan website adpmet.or.id ini atau melalui direct link sebagai berikut: https://storage.googleapis.com/adpmet/1724435309658839.pdf.
Pertamina Hulu Sanga-sanga (PHSS) dan Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) adalah dua perusahaan pertamina yang akhir Desember 2021 dan Januari 2022 mendapatkan insentif kegiatan hulu Migas dari Pemerintah. Akan tetapi term insentif yang didapatkan PHSS dan PHKT sedikit berbeda.
Dikutip dari viva.co.id tanggal 10 februari 2022, Direktur Utama PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI)-Regional Kalimantan, Chalid Said Salim menjelaskan, pemberian insentif ini merupakan strategi pemerintah untuk meningkatkan cadangan dan produksi migas, dalam rangka mencapai target produksi nasional sebesar satu juta barrel minyak per hari dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari pada tahun 2030.
Berdasarkan surat persetujuan insentif yang ditandatangani oleh Menteri ESDM No. T-545/MG.04/MEM.M/2021 tanggal 28 Desember 2021, PHSS memperoleh insentif berupa tambahan bagi hasil/split sebesar 20 persen, terhitung mulai 2021.
“Untuk PHSS Pemberian insentif ini diharapkan dapat meng-unlock tambahan cadangan sebesar 230 juta barel setara minyak (MMBOE), dari sebelumnya 38 MMBOE menjadi 268 MMBOE," kata Chalid dikutip dalam bisnis.com. Merujuk informasi dari media dunia energi, Pada 2021, PHSS mencatatkan angka produksi minyak sebesar 12,2 ribu barel minyak per hari dan produksi gas sebesar 56,9 juta standar kaki kubik.
Selain PHSS, Insentif juga didapatkan oleh PHKT berdasarkan surat persetujuan dari Menteri ESDM No. T-24/MG.04/MEM.M/2022 tanggal 12 Januari 2022 perihal Persetujuan Penambahan Split pada Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja East Kalimantan & Attaka, PHKT mendapatkan insentif berupa tambahan bagi hasil/split.
Chalid Said Salim menuturkan ada dua insentif tambahan yang dikabulkan oleh pemerintah. Pertama adalah penambahan bagi hasil atau split sebesar 13% untuk 2 tahun pertama. Penambahan bagi hasil sebesar 7% dari tahun 3 sampai dengan habis kontrak, berlaku efektif 1 Januari 2021. kata Chalid dikutip dari Dunia Energi.
Pada tahun 2021, PHKT mencatatkan angka produksi minyak sebesar 9,3 ribu barel minyak per hari (MBOPD) dan produksi gas sebesar 40,2 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).
"Dengan adanya insentif ini, rencana pengembangan lapangan eksisting dan baru bisa dilanjutkan. Insentif ini dapat mendukung peningkatan cadangan dan memelihara tingkat produksi PHKT, sehingga PHKT dapat terus memberikan kontribusi dalam penyediaan energi bagi Indonesia," ujar Chalid dikutip dalam viva.co.id.
Pada WK Sanga- Sanga dan East Kalimantan-Attaka, PHSS dan PHKT tahun lalu telah memberikan penawaran PI 10% kepada BUMD Kalimantan Timur. Tepat Setahun Lalu pada Rabu 10 Februari 2021 BUMD PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMP Kaltim) melakukan penandatanganan Confidentiality Agreement (CA) bersama PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) terkait penawaran PI 10 persen. PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMP Kaltim) telah melakukan data room serta studi tuntas terhadap penawaran PI 10% yang disampaikan.
Akbar Soetantyo, Direktur Operasi MMP Kaltim melalui komunikasi tertulis menyampaikan kesiapannya untuk nantinya setelah terjadi pengalihan PI 10%, sebagai BUMD Kaltim turut bersinergi saling bahu membahu mendukung operator PHSS dan PHKT agar kegiatan operasi hulu migas berjalan lancar dan maksimal, baik dalam rangka produksi ataupun peningkatan cadangan. Selain itu pada lingkup lebih luas lagi, dengan beberapa insentif-insentif yang diberikan oleh pemerintah serta didukung dengan komunikasi yang baik seharusnya keekonomian lapangan atau Wilayah Kerja tidak akan terganggu akibat adanya penawaran dan pengalihan PI 10% untuk BUMD.
Menurut Ryan Alfian Noor, Dirut MUJ ONWJ yang sekaligus Tim Koordinator BUMD ADPMET melalui wawancara tertulis menyampaikan bahwa dengan adanya sinergitas antar pemegang PI, bisa saling menguntungkan termasuk dalam hal peningkatan kinerja dan untuk mendapatkan insentif tambahan split seperti yang telah didapatkan juga oleh Wilayah Kerja ONWJ sebelumnya.
ADPMET juga ikut menyambut dengan penuh semangat dan mendukung program Pemerintah dan Operator terkait pemberian insentif guna peningkatan produksi dari WK sanga-sanga oleh PHSS dan WK East Kalimantan-Attaka oleh PHKT sehingga selanjutnya bisa menambah angka lifting dan penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Pusat juga ke Daerah, baik Provinsi Kalimantan Timur ataupun Kabupaten/Kota terkait.