REKOMENDASI FORUM BUMD ADPMET MONITORING IMPLEMENTASI PERMEN ESDM NO. 37/2016 DI BANDUNG 27 SEPTEMBER 2024
Dipublikasikan pada : Sep 27 2024
REKOMENDASI FORUM BUMD
ASOSIASI DAERAH PENGHASIL MIGAS DAN ENERGI TERBARUKAN (ADPMET)
MONITORING IMPLEMENTASI PERMEN ESDM NO. 37/2016
HOTEL ASTON PASTEUR - BANDUNG, 27 SEPTEMBER 2024
A. Pelaksanaan Forum BUMD Migas ADPMET
Pelaksanaan Kegiatan Forum BUMD Migas & BUMD Pengelola PI10% yang pertama dilakukan ini perlu kesinambungan dengan diadakan Secara Rutin tiga (3) bulan sekali, bergiliran lokasi dan co-host nya bersama ADPMET. Kagiatan dilakukan selama dua hari, hari pertama diadakan khusus untuk diskusi/monitoring perkembangan BUMD yang menjadi tuan rumah ataupun BUMD lainnya yang memperlukan konsultasi, sedangkan hari kedua kegiatan Forum BUMD untuk seluruh BUMD Migas se Indonesia.
Kegiatan Forum BUMD Migas berisi laporan update & monitoring Proses PI10% dan pengembangan usaha, melakukan sharing pengalaman dan pengetahuan antar BUMD, sosialisasi peraturan terbaru dari Kementrian terkait, konsultasi & diskusi dengan narasumber dari Kemeterian terkait, dan melalui ADPMET memberikan rekomendasi untuk pihak-pihak terkait baik Pemerintah Daerah ataupun Pusat, termasuk dalam memberikan usulan dan saran terkait peraturan perundangan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan Kegiatan Migas dan/atau BUMD.
Dalam Forum BUMD penting juga dilakukan kegiatan sharing session/presentasi Kesuksesan program BUMD dan potensi kerjasama antar BUMD. Sehingga menjadi inspirasi BUMD lainnya untuk memperjuangkan PI10%, mengelola BUMD, dan melakukan pengembangan usaha untuk mendukung ketersediaan energi didaerah.
B. Perlunya Percepatan Proses Pengalihan PI10%
Menurut survei dari ADPMET saat ini baru ada 13 Wilayah Kerja (WK) yang telah berhasil terjadi pengalihan PI 10% kepada BUMD. 41 WK masih dalam progres pengalihan PI 10%. Menurt survei dari ADPMET bahwa 25% permasalahan berada di dalam internal BUMD & pemerintah daerah dan 75% masih ada permasalahan di pusat & K3S.
Berdasarkan data dari SKK Migas Sejak diterbitkan Permen 37 tahun 2016 sampai saat ini ada 63 WK PI 10% yang masih dalam proses;
2 permohonan pengalihan PI 10% telah disampaikan oleh kepala SKK Migas kepada Menteri ESDM yaitu WK Bula dan Wk Seram Non-Bula, Provinsi Maluku.
2 permohonan telah disampaikan oleh kontraktor yaitu WK Sanga-Sanga dan WK Mahato.
40 WK berada dalam tahapan b to b antara Kontraktor dan BUMD.
19 WK dalam tahapan penyiapan BUMD oleh Gubernur.
Guna percepatan dalam menindak lanjuti proses pengalihan PI10% diperlukan komunikasi secara formal ke SKK Migas, serta jikalau perlu pendampingan dapat melibatkan BUMD yang telah menerima PI10% dan ADPMET.
Diharapkan ketika Pemerintah Daerah dan BUMD mengimkan surat menyurat kepada Menteri ESDM atau dengan SKK Migas serta operator dapat menjadikan ADPMET menjadi pihak yang ditembusi atau di-CC
ADPMET dan BUMD mengusulkan pelaksanaan due diligent teknis terkait pembagian porsi PI 10% berdasarkan Cadangan pelamparan reservoir yang dibagikan antar daerah ditentukan secara teknis oleh Kementrian ESDM dan SKK Migas, karena Kementrian ESDM, bersama SKK Migas dan operator tentunya telah mereview teknis Plan of Development (POD) dan dalam pelaporan Cadangan Tahunan. BUMD melakukan review Long Term Plan (LTP) dan serta aspek financial untuk mengetahui proyeksi keuangan, ekonomis atau tidak dan lain sebagainya. Hasil kajian teknis dan financial harus bisa dilaporkan pemegang saham (Pemda) dan legislatif (DPRD). Untuk hal ini Kementrian ESDM dan Kementrian Dalam Negeri perlu saling berkonsultasi terkait mekanisme agar tidak bertentangan dengan prinsip disentralisasi.
Dalam rangka proses untuk mendapatkan PI10%, perlunya BUMD memiliki usaha lain sebelum mendapatkan PI10%, Sekaligus juga dalam rangka penyiapan Usaha Jasa Penunjang Migas sehingga Operating Cost Perusahaan sebagian bisa dicukupi mandiri, tidak terlalu membebani APBD.
C. Perlu Penyempurnaan Aturan Tentang Pengalihan PI 10% dan Pengembangan Usaha Untuk BUMD
Perlunya dimasukkan dalam Permen ESDM no 37 Tahun 2016 adalah tentang Tujuan dan kegunaan dari PI10% untuk BUMD yang mana tidak hanya sekedar sepenuhnya untuk mendapatkan tambahan Penerimaan Daerah. Tapi juga dalam rangka transparansi, transfer pengetahuan dan teknologi, juga pendapatannya dapat dioptimalkan dimanfaatkan untuk pengembangan usaha oleh BUMD Migas dan Energi lainnya sehingga bisa menghasilkan pemasukan Non PI dalam bidang Energi dan Migas.
ADPMET mengusulkan selain adanya peraturan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri yang dapat menjadi referensi Pemerintah Daerah dan BUMD mengenai:
Pentingnya ada BUMD yang mendukung ketersedian energi di daerah, baik dari migas ataupun energi terbarukan lainnya. Dilain sisi juga perlunya disampiakn pemahaman tentang resiko bisnis pengelolaan PI10% dan investasi usaha hulu migas dan mitigasi nya.
Perlunya diatur adanya penugasan BUMD dalam pemanfaatan pendapatan PI10% yang secara khusus sebagian harus digunakan untuk Pengembangan usaha BUMD Migas dan Energi.
Melihat besarnya resiko dan potensi pendapatan yang besar, perlu diaturnya tata kelola dan organisasi yang baik untuk BUMD Migas dan Energi yang banyak terkait dengan peraturan dari Kementrian ESDM dan SKK Migas, tidak disamakan sebagai BUMD Aneka Usaha
D. Perlunya meningkatkan Leverage BUMD dalam rangka Pengelolaan PI 10% WK Migas Oleh BUMD
Dalam konteks PI10%; BUMD Pengelola PI10% mendapatkan hasil berupa In-kind/natura minyak dan gas dari proses lifting; yang saat ini masih dititipkan kepada operator untuk dijualkan. belum banyak di-eksplor dan dijadikan sebagai dasar hukum yang belum terlalu dimanfaatkan dalam argumentasi dalam sisi legal – harus dijual dan menjadi revenue sehingga bisa menjadi aturan-aturan yang legal. Adanya In-kind yang kemudian dilakukan proses jual beli oleh BUMD Pengelola PI10% dapat menjadikan menaikan leverage BUMD dan juga kemungkinan besar menambah pemasukan, karena biaya proses lifting dan jual beli dikelola sendiri.
BUMD Pengelola PI harus memiliki Roadmap untuk menyiapkan strategi kedepan. Ada kemungkinan bagi BUMD dimasa depan diberikan kesempatan untuk mengelola lapangan migas melalui manfaat transfer knowledge. Kedepan pengelola punya kesempatan untuk keterlibatan BUMD dalam melakukan penyusunan WP&B. BUMD harus dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan teknikal sehingga dapat meningkatkan dan membuktikan kemampuan BUMD.
Saat ini beberapa Wilayah Kerja yang sudah terjadi pengalihan PI 10% memiliki kendala yaitu diantaranya Negative Cash Flow, masalah perpajakan, dan besaran deviden yang ditargetkan dan disetorkan ke Kas Daerah.
E. Perlu Perbaikan Term & Condition serta Hak & Kewajiban BUMD Perjanjian Pengalihan Sejalan dengan adanya Perubahan Skema dan Kontrak PSC
Pertamina sedang menggodok draft kontrak perjanjian pengalihan kerjasama dari Gross Split ke Cost Recovery. Tanda tangan kontrak bisa lebih cepat dari tanggal 20 Oktober 2024 untuk perjanjian pengalihan kerjasama dari Gross Split – Cost Recovery.
Tentang perubahan dari gross split ke cost recovery – Sekjen ADPMET menghimbau bahwa ini kesempatan untuk mengubah perjanjian pengalihan saham sehingga posisi BUMD minimal setara atau memiliki kedudukan yang sama. Di perhatikan terkait perjanjian pengalihan saham.
Dalam rangka perubahan kontrak PSC dan Perjanjian Pengalihan harus dibuat sesi khusus BUMD dan ADPMET secepatnya agar tujuan PI10% serta hak dan kewajiban BUMD terakomodir. Mengingat rencana perubahan mulai 1 Januari 2025, maka sebaiknya pembahasan dilakukan 3 bulan sebelum di tandatangani.
F. BUMD perlu menyiapkan diri dalam menangkap Potensi Usaha Hulu Migas yang disampaikan oleh Kementerian ESDM
Peluang terhadap Pengusahaan Area Potensi yang Idle sesuai dengan Kepmen ESDM 110/2024, “K3S Migas wajib mengusahakan kembali atau mengembalikan bagian wilayah kerja potensial yang tidak diusahakan”.
Terhadap lapangan Idle terkait pengembalian lapangan idle.
Di reaktivasi kembali oleh K3S Existing,
Dikerjasamakan dengan mitra KSO,
Diusulkan menjadi WK Baru untuk dikelola K3S baru,
Dikembalikan ke Pemerintah untuk di lelang.
Sekitar 2.500 sumur idle Pertamina akan dikerjasamakan dengan Mitra. Potensi reaktivasi sekitar 442 lapangan dengan potensi minyak 41 ribu bpd dan potensi gas 144 mmscfd (asumsi 20 tahun).
Kepmen ESDM 110/2024 mempertegas Permen ESDM 03/2008, Pada 1 Januari 2025 kontraktor harus melaporkan lapangan yang mau direaktifasi dan mana yang mau dikerjasamakan dengan mitra.