Follow Us :

Sekjen ADPMET Menjadi Narasumber dalam Rapat Berkala Kehumasan SKK Migas Wilayah Jawa, Bali Dan Nusa Tenggara (JABANUSA) 2023

Dipublikasikan pada : Oct 14 2023

ADPMET (Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan) mendapat undangan sebagai narasumber dalam Rapat Berkala Kehumasan SKK Migas Jabanusa di Jogjakarta Jumat, 13 Oktober 2023. Pada sambutannya Bapak Ir. Nurwahidi, MBA, Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa menyampaikan bahwa acara ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi KKKS dan Pemerintah Daerah untuk kelancaran produksi migas. Produksi migas di JABANUSA minyak 190 ribu BOPD dan gas 747 MMCFD Gas, sudah melampaui target produksi, akan tetapi sayangnya serapan gas hanya 75%, karena masalah buyer. Pada kesempatan ini disampaikan perlunya dukungan Pemerintah Daerah terhadap program kerja K3S baik kegiatan eksplorasi ataupun produksi. Kegiatan Hulu migas selain dapat memberikan manfaat untuk daerah berupa Dana Bagi Hasil (DBH), Pariticipating Interest (PI)-10%, menyerap tenaga kerja lokal, juga manftaat dalam bentuk Program Pengembangan Masyarakat (PPM) dan Corporate Social Responsibility (CSR). Terkait program CSR dan PPM, jikalau ada yang belum tepat sasaran perlu masukan dari PEMDA. 

Dari Pemerintah Daerah turut hadir dalam acara ini diantaranya adalah Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Nurkholis, S.Sos, M.Si, Bupati Kabupaten Sumenep, Achmad Fauzi, Bupati Kabupaten Sampang, H. SLamet Junaedi, Bupati Kabupaten Blora, Arief Rohman.

Keynote Speach disampaikan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Bapak Dr. A.P. Sujarwanto Dwiatmoko, M.Si. mewakili Gubernur Jawa Tengah. Beliau berharap melalui forum-forum seperti ini muncul ide dan kreativitas baru pengelolaan migas, seperti mendorong banyaknya pendirian sentra pengolahan migas di daerah, sehingga migas tidak hanya diekspor dalam bentuk mentah, tetapi juga bisa diolah di dalam negeri untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri.

Pada sesi pertama, pemaparan pertama disampaikan oleh Bapak Roy Widiartha, Kepala Kelompok Kerja Pengembangan Masyarakat – SKK Migas. Pada kesempatan ini dipaparkan tentang Program Pengembangan Masyarakat (PPM). Kegiatan PPM beda dengan CSR (Corporate Social Responsibility), Kegiatan PPM merupakan bagian dari kegiatan operasi yang didanai melalui biayanya yang nanti dapat di-cost recovery. Disampaikan bahwa lima (5) pilar PPM yaitu Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, Ekonomi, dan Lingkungan. Fungsi dan peran Program Pengembangan Masyarakat (PPM) di area operasi hulu migas yaitu (1) Pendukung pembangunan Daerah yang berkelanjutan, (2) Menciptakan nilai manfaat bersama bersama  (CSV: Creating Shared Value), (3) Pendukung kelancaran operasi hulu migas (SLO: Social License to Operate). Kegiatan PPM dilaksanakan berdasarkan WP&B, sehingga jikalau ada usulan dari Pemerintah Daerah, akan bisa dimasukkan program dan dieksekusi untuk tahun depan.

ADPMET, diwakili oleh Sekretaris Jendral, Bapak Dr. Andang Bachtiar, MSc. Menyampaikan materi berjudul ”Sinergitas Daerah Penghasil Migas Dalam Menyukseskan Target Produksi Migas Nasional”. Pada kesempatan ini disampaikan bahwa ADPM (Asosiasi Daerah Penghasil Migas) berubah menadi ADPMET (Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan) pada tahun 2020 yang berarti ikut menjadi bagian dalam transisi energi dan pengembangan energi terbarukan di daerah penghasil. Transisi energi saat ini adalah dengan memanfaatkan Gas, yang mana Indonesia memiliki cadangan gas tujuh (7) kali lipat lebih besar daripada minyak. Peran ADPMET dalam pencapaian 1 Juta BOPD & 12 BCFGPD 2030 yaitu diantaranya

  1. Mendukung kelancaran operasional industri migas melalui kemudahan perijinan dan kondusifitas di masyarakat.
  2. Optimalisasi marginal field dan Sleeping Area yang tidak dikembangkan oleh KKKS/Pertamina kepada BUMD Migas/energi melalui mekanisme kerjasama operasi yang saling menguntungkan.
  3. Pemanfaatan & optimalisasi Gas Suar (Flare Gas) oleh BUMD untuk peningkatan lifting migas maupun jaringan gas kota.
  4. Percepatan pengalihan PI 10% kepada BUMD guna mendukung kelancaran operasional dan dukungan kepada industri migas yang optimal di Daerah.

ADPMET mengusulkan agar KKKS dan SKK Migas mengadakan atau memperbanyak Program CSR atau PPM dalam bentuk pelatihan ataupun hibah barang, yang nanti bermanfaat untuk usaha oleh kelompok masayarakat/ Koperasi/BUMDES dalam rangka membangun pembangkit energi terbarukan ataupun dengan usaha pemanfaatan limbah menjadi bahan bakar untuk mendukung menuju Net Zero Emission (NZE) 2060.

Selain itu terkait pelatihan, dikarenakan di daerah sangat dinamis dalam hal mutasi atau rotasi pegawai yang membidangi dana bagi hasil migas, maka setiap tahun ADPMET mengadakan pelatihan bagi hasil migas untuk daerah dan BUMD Migas; dan sangat cocok pelatihan-pelatihan ini bekerjasama dengan SKK Migas dan KKKS, termasuk didalamnya adalah kunjungan lokasi.

Sekjen ADPMET menyampaikan usulan-usulan yang sedang digodog bersama BUMD dan anggota ADPMET yaitu terkait percepatan proses PI10%, diserahkan ke SKK Migas dan Kememtrian ESDM. Kedua adalah perlunya regulasi yang mengikat kerjasama dari daerah (peran dalam perizinan) dan disini ada reward dan punishment di kedua belah pihak sehingga antara hak dan kewajiban seimbang. Untuk masalah pembebasan tanah perlu supporting daerah sehingga kegiatan migas lancar. Pembangunan jargas perlu dipercepat untuk menggantikan LPG/Gas 3kg, jika perlu subsidi tersebut dipakai untuk dipakai membangun dan mensubsidi jargas (cross subsidi), tentunya gas alam sebaiknya tidak di eksport, serta daerah mendapatkan alokasi gas yang cukup.

Dalam kaitannya terkait zonasi desa di sekitar wilayah usaha migas, baik untuk zonasi desa terdampak kegiatan migas ataupun zonasi desa untuk pembagian Dan Bagi Hasil (DBH) perlu pembahasan khusus dan peraturan pelaksanaan, biasanya terkait Pembagian DBH oleh Kabupaten/Kota dibagi ke desa adalah berdasarkan Peraturan Bupati, akan lebih bagus lagi jika dibuat peraturan yang melibatkan Provinsi yang juga menerima DBH.

Narasumber ketiga yaitu Bapak Aris Munandar dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menyampaikan bahwa kewenangan dan peran dalam kegiatan migas berada di pemerintah Pusat, sifatnya Daerah adalah memberi dukungan. Mengenai PI 10% perlu peraturan yang lebih kuat sehingga kewenangan daerah lebih luas.

Setelah acara ini, beberapa KKKS dan Daerah/BUMD berdiskusi dengan Sekjen ADPMET Pak Andang dalam rangka untuk memperlancar/mengotimilasi dukungan dan manfaat dalam rangka realisasi PI10% yaitu diantaranya PI10% untuk WK Tuban yang dikelola oleh Pertamina dan WK Blora yang dikelola TIS Petroleum.