Berita ADPMET, Bandung - Indonesia adalah negara kepulauan yang sangat
kaya akan potensi sumber daya alam, banyak daerah di
Indonesia yang menyimpan potensi energi terbarukan yang belum diolah secara
optimal. Kerenanya
perlu dukungan penguatan peran pemerintah daerah dalam
penyelenggaraan kegiatan pengelolaan energi terbarukan selain kebijakan yang
berpihak kepada energi terbarukan itu sendiri, karena kepemimpinan pemimpin daerah menjadi kunci penting untuk mengolah potensi
energi terbarukan.
Faisal Rahardian,
Dewan Pakar Transisi Energi Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi
Terbarukan (ADPMET),
dalam kesempatan bincang-bincang dengan ADPMET menekankan
pentingnya kiprah daerah dalam mendukung transisi energi, “Peran daerah dapat
mendorong, mempromosikan penggunaan energi terbarukan yang bisa durable and workable, contoh pembangunan surya atap di sekolah-sekolah. Dalam mengolah
potensi energi terbarukan tersebut pemerintah daerah dapat memberikan izin
mendirikan pembangunan surya atap dengan memberikan syarat-syarat untuk
bangunan tertentu. Selanjutnya memberikan izin mendirikan bangunan apabila ada
rencana untuk memanfaatkan energi terbarukan, pemerintah daerah juga dapat
mengelola sampah kemudian diolah menjadi biomas. Seperti diketahui bahwa biomas
dapat menjadi salah satu bentuk kesediaan energi terbarukan dan kewenangannya
atas kewenangan pemerintah daerah. Di sisi lain, pemerintah daerah juga dapat
melakukan kegiatan pemasangan pembangkit listrik dengan skala kecil yang
bersumber dalam energi terbarukan dengan alternatif kearifan lokal, misal;
tenaga hidro, surya, angin dan biomas.” Papar Faisal.
Masih menurut Faisal,
di Indonesia, upaya peralihan energi fosil terhadap energi terbarukan
membutuhkan sejumlah dorongan. Salah satu dorongan yang juga memiliki peran
penting di masa depan sebagai sumber energi primer menggantikan peran sumber
energi dari minyak bumi dan batubara guna mendukung bauran energi nasional dan
membantu usaha mitigasi dampak perubahan iklim global, pertamina sebagai
perusahaan oil and gas saat ini sudah merambah ke bisnis Gas dan Energi Baru Terbarukan (GEBT), dalam hal ini BUMD di Indonesia tentunya juga bisa menerapkan dan mengimplementasikannya apa yang sudah dimulai oleh BUMN
Migas di Indonesia.
Setidaknya ada tiga hal penting yang menjadi catatan dan dapat menjadi pertimbangan terkait penerapan dan pengimplementasian BUMD terhadap bisnis Gas dan Energi Baru Terbarukan (GEBT), ketiga hal yang harus dipenuhi tersebut adalah pertimbangan ekonomi dan kelayakan finansial, pertimbangan dan kelayakan teknis, pertimbangan cost benefit ratio. “Seberapa besar manfaat yang bisa di berikan oleh BUMD manakala bisnisnya masuk ke sektor energi terbarukan, selama ketiga hal tersebut terpenuhi ini dapat menarik bagi perusahaan-perusahaan daerah dengan keterlibatannya di dalam energi terbarukan. Sebagai salah satu contoh BUMD Migas Hulu Jabar sudah masuk kedalam sektor energi terbarukan melalui pengelolaan pembangkit listrik tenaga mini hidro.” Tandas Faisal. (Rama/Isti)