Follow Us :

Usulan ADPMET Terhadap Revisi Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Penawaran Participating Interest (PI) 10 Persen WK Migas

Dipublikasikan pada : Oct 21 2021

Usulan ADPMET Terhadap Revisi Permen ESDM  Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Penawaran Participating Interest (PI) 10 Persen WK Migas

Setelah melalui pembahasan panjang, akhirnya Jumat 15 Oktober 2021, Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) secara resmi menyampaikan usulan dalam draft revisi Permen ESDM RI    No 37 tahun 2016 Tentang Penawaran Participating Interest (PI) 10% WK Migas, kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, yang ditandatangani langsung olehKetua Umum ADPMET Ridwan Kamil.

Permen ESDM tersebut memang menjadi salah satu konsen ADPMET, dimana sejak diterbitkan pada 2016 banyak kendala yang menyertai pelaksanaannya sehingga ADPMET menyambut baik adanya inisiasi adanya revisi Permen tersebut.

Sebelum resmi disampaikan ke Menteri, beberapa usulan yang disampaikan ADPMET ini sudah melalui berbagai pertimbangan,  dan mendengar berbagai masukan baik dari anggota ADPMET sendiri, dari KKKS yang diwakilkan oleh IPA, dari Pemerintah dalam hal ini dari Kementrian ESDM dan SKKMigas dan juga dari Pakar Hukum di bidang Migas. Rangkuman usulan diperoleh dari berbagai kegiatan mulai dari Rakorsus BUMD Migas di Malang, melalui Kuisioner dan Tabel Isian Masukan Revisi, Webinar dan terakhir dibahas secara detail dalam  Focus Group Discussion (FGD) “Pembahasan Usulan ADPMET dalam Revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016” di Hotel Bidakara Jakarta. ADPMET melihat bahwa usulan ini bukan semata ego sentris daerah tetapi juga mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak termasuk KKKS, semata-mata agar tujuan dan  proses pengalihan PI 10% kepada daerah berjalan dapat berjalan lebih baik dan dapat diterima semua pihak Beberapa ringkasan atau poin substantial masukan revisi PERMEN ESDM 37/2016 dari ADPMET & Daerah Penghasil Migas adalah sebagai berikut:

  1. Usulan menambahkan latar belakang dan filosofi PI 10%, bahwa manfaat untuk daerah tidak hanya PAD.

  2. Penyelarasan dengan UU peraturan lainnya, seperti PP 54 tentang BUMD.

  3. Menambahkan cakupan wilayah administrasi yang tidak terbatas kepada terdapatnya lapangan yang disetujui rencana pengembangannya namun juga mencakup kepada lapangan lapangan yang sudah berproduksi.

  4. Mengusulkan pembagian Porsi antara Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/Kota untuk Wilayah Kerja Migas yang semuanya kurang dari 4 Mil laut atau lebih dari 12 Mil laut.

  5. Ketentuan terkait potensi PI yang kurang dari 10% (minimal 2,5% hanya berlaku untuk Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani sebelum ditetapkan perubahan PERMEN 37/2016 dapat mengacu kepada ketentuan revisi PERMEN 37/2016 namun untuk Kontrak Kerja Sama setelah revisi PERMEN 37 2016 besaran PI nya tetap 10%.

  6. Penegasan manfaat BUMD merujuk preseden di WK ONWJ dan WK Mahakam.

  7. Prioritas penawaran kepada BUMD terkait jika ada Kontraktor yang akan menawarkan PI Diluar PI 10 sesuai dengan kelaziman bisnis.


ADPMET berharap usulan yang disampaikan dalam draft revisi Permen ESDM ini dapat menjadi pertimbangan Pemerintah dalam mengeluarkan sebuah kebijakan menyangkut daerah, selain itu penting untuk ditekankan bahwa dan harus disadari Bersama oleh  seluruh elemen bangsa bahwa tujuan dari diberikannya peran daerah dan nasional melalui participating interest 10% (sepuluh persen) dimaksudkan untuk transparansi informasi terkait produksi, lifting, pendapatan, dan biaya bagi daerah; memfasilitasi alih pengetahuan dan teknologi pengelolaan wilayah kerja migas; meningkatkan kemampuan daerah melakukan kegiatan usaha sektor energi lainnya; serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Berkaca dari kesuksesan pengalihan PI 10% dengan PERMEN 37 tahun 2016 di WK ONWJ dan WK Mahakam. BUMD dan Daerah penerima PI bisa memberikan kontribusi positif terhadap kegiatan operasi migas. BUMD telah memberikan andil besar dalam Kegiatan CSR (Corporate Social Responsibility), selain itu BUMD dan Daerah juga telah berperan besar di saat ada tumpahan minyak melakukan pendataan dan pendekatan kepada masyarakat pesisir terdampak sehingga operasional perbaikan dan penanggulanangan bencana berjalan lancar, seperti yang dilakukan oleh MUJ ONWJ dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Untuk itu mari bersama-sama Pemerintah Pusat, K3S MIGAS, BUMD, dan Pemerintah Daerah bersiap diri untuk memberikan kontribusi terbaik, bisa berkolaborasi menyongsong segera terbitnya revisi permen ESDM no 37 tahun 2016 tentang Pengalihan PI 10% untuk Daerah.