Follow Us :

Blora dalam Kesenjangan DBH Migas Blok Cepu

Dipublikasikan pada : Aug 10 2021

ADPMET NEWS, Jakarta – Sejak Blok Cepu berproduksi, berbagai cara ditempuh oleh Kabupaten Blora untuk dapat turut merasakan bagi hasil dari perolehan lifting minyak di blok yang saat ini produksinya mencapai 210.000 barel per hari (mbopd) atau setara 30 persen produksi minyak nasional.

Bupati Blora, H Arief Rochman, S.IP, M.Si dalam rapat zoom bersama Sekretaris Jenderal ADPMET Dr. Andang Bachtiar, MSc dan Tim Optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Kabupaten Blora beberapa hari lalu menuturkan bahwa perjuangan yang sudah 15 tahun belum membuahkan hasil tetap akan terus diperjuangkan, seraya menginformasikan bahwa pihaknya baru-baru ini telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri ESDM dalam rangka mengoptimalisasi penerimaan DBH Kabupaten Blora, karenanya ia minta dukungan dari ADPMET.

Dalam kesempatan tersebut, Sekjen ADPMET menjelaskan bahwa ADMPET secara konkrit terus mendukung upaya yang dilakukan oleh Kabupaten Blora.

“Perjuangan ini sudah 15 tahun, tapi on and off dalam konteks kadang didengar dibicarakan, sebentar ilang, mungkin sudah tiga bupati lebih. ADPMET sudah mengamati dan mendorong, Susah terlaksana karena memang belum masif dan belum all out, padahal pejabat di pusat mereka memahami masalah kesenjangan ini, tetapi belum sampai kepada satu kesadaran bersama bahwa ini harus diselesaikan,” tandas Andang Bachtiar.

 

“ADPMET sangat mendukung upaya Pak Bupati terhadap langkah-langkah yang diambil hingga saat ini. Bahkan Ketua Umum ADPMET sudah menyampaikan aspirasi anggota ADPMET kepada Menteri ESDM, termasuk persoalan yang dihadapi oleh Blora. Kami juga aktif memberi masukan dan paparkan dalam diskusi dengan Kementrian ESDM. Disusul pada 30 Juni lalu kami telah mengirimkan surat resmi langsung ke Presiden RI yang langsung ditandatangani Ketua Umum Pak Ridwan Kamil, terkait Usulan Penetapan Daerah Penghasil Migas, dimana usulan yang kami sampaikan diantaranya tentang perlunya dibuatkan kriteria khusus bagi daerah yang tidak memiliki kepala sumur produksi tetapi di bawah permukaannya melampar reservoir produktif,” papar Andang Bachtiar.

Dijelaskan pula bahwa persoalan tersebut memang terkait dengan peraturan UU yang menjadi dasar perhitungan DBH Migas selama ini yang mendasarkan pada letak kepala sumur, sehingga apabila aturan tersebut belum bisa dirubah setidaknya ada klausul khusus yang dapat mengakomodir usulan tersebut. Sebagai latar belakang mungkin bisa merujuk kepada pembagian porsi PI 10% di Blok Cepu yang pernah dipaparkan oleh IAGI yang saat itu dimintakan pendapatnya terkait teknis atas kriteria dan kondisi surface, subsurface, dan fasilitas produksi saat itu yang digunakan untuk pembagian porsi PI ke daerah.

Dalam rapat zoom yang juga turut dihadiri  oleh Slamet Pamuji, S.H, M.Hum (Kepala BPPKAD Kab. Blora), Ir. Gunawan Hendro Saputro (Praktisi Migas Blora), Muhammad Sholeh, S.H. (Praktisi Hukum Blora), Ir. Tri Harjianto (Direktur Utama PT. BPE), Heri S. Hariyadi, S.T. (Direktur Utama PT. BPE). Hadir pula dalam kesempatan tersebut

Sekjen ADPMET memberikan masukan agar saat ini semua data diupdate/dicocokkan sesuai kondisi saat ini, baik data sub-surface, surface, dan fasilitas terkait, diantaranya adalah data batas Wilayah Kerja Penambangan (WKP), sumur, lapangan, prospek, dan lead, fasilitas produksi dan akses transportasi terkait usaha migas.

Senada dengan itu, Direktur PEM Akamigas Cepu Prof. Dr. Ir. Perry Burhan, MSc. Mengatakan pihaknya selaku perguruan tinggi siap keluarkan surat dukungan, “kita harus gerak cepat sebelum penetapan daerah penghasil karena ini tentunya akan sangat besar efek yang akan kita berikan, kalau terlambat butuh waktu yang lama lagi, sebaiknya kita susun surat dengan melampirkan surat dari ADPMET sebelumnya yang ditujukan ke Presiden. Secara Teknis PEM Akamigas Cepu siap membantu memberikan kajian dan masukan dalam hal teknis tersebut.”  Tutup Perry. (Pri/Ist)