ADPMET NEWS, Jakarta – Sejak Blok Cepu berproduksi,
berbagai cara ditempuh oleh Kabupaten Blora untuk dapat turut merasakan bagi
hasil dari perolehan lifting minyak
di blok yang saat ini produksinya mencapai 210.000 barel per hari (mbopd) atau setara 30 persen produksi minyak nasional.
Bupati Blora, H Arief Rochman, S.IP, M.Si dalam rapat
zoom bersama Sekretaris Jenderal ADPMET Dr. Andang Bachtiar, MSc dan Tim
Optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Kabupaten Blora beberapa hari lalu
menuturkan bahwa perjuangan yang sudah 15 tahun belum membuahkan hasil tetap
akan terus diperjuangkan, seraya menginformasikan bahwa pihaknya baru-baru ini
telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri ESDM dalam rangka mengoptimalisasi
penerimaan DBH Kabupaten Blora, karenanya ia minta dukungan dari ADPMET.
Dalam kesempatan tersebut, Sekjen ADPMET menjelaskan bahwa
ADMPET secara konkrit terus mendukung upaya yang dilakukan oleh Kabupaten Blora.
“Perjuangan ini sudah 15 tahun,
tapi on and off dalam konteks kadang
didengar dibicarakan, sebentar ilang, mungkin sudah tiga bupati lebih. ADPMET sudah
mengamati dan mendorong, Susah terlaksana karena memang belum masif dan belum all out, padahal pejabat di pusat mereka
memahami masalah kesenjangan ini, tetapi belum sampai kepada satu kesadaran
bersama bahwa ini harus diselesaikan,” tandas Andang Bachtiar.
“ADPMET sangat mendukung upaya Pak Bupati terhadap
langkah-langkah yang diambil hingga saat ini. Bahkan Ketua Umum ADPMET sudah
menyampaikan aspirasi anggota ADPMET kepada Menteri ESDM, termasuk persoalan
yang dihadapi oleh Blora. Kami juga aktif memberi masukan dan paparkan dalam
diskusi dengan Kementrian ESDM. Disusul pada 30 Juni lalu kami telah
mengirimkan surat resmi langsung ke Presiden RI yang langsung ditandatangani
Ketua Umum Pak Ridwan Kamil, terkait Usulan Penetapan Daerah Penghasil Migas,
dimana usulan yang kami sampaikan diantaranya tentang perlunya dibuatkan
kriteria khusus bagi daerah yang tidak memiliki kepala sumur produksi tetapi di
bawah permukaannya melampar reservoir produktif,” papar Andang Bachtiar.
Dijelaskan pula bahwa persoalan tersebut memang terkait
dengan peraturan UU yang menjadi dasar perhitungan DBH Migas selama ini yang
mendasarkan pada letak kepala sumur, sehingga apabila aturan tersebut belum
bisa dirubah setidaknya ada klausul khusus yang dapat mengakomodir usulan
tersebut. Sebagai latar belakang mungkin bisa merujuk kepada pembagian porsi PI
10% di Blok Cepu yang pernah dipaparkan oleh IAGI yang saat itu dimintakan
pendapatnya terkait teknis atas kriteria dan kondisi surface, subsurface, dan
fasilitas produksi saat itu yang digunakan untuk pembagian porsi PI ke daerah.
Dalam rapat zoom yang juga turut dihadiri oleh Slamet Pamuji, S.H, M.Hum (Kepala BPPKAD
Kab. Blora), Ir. Gunawan Hendro Saputro (Praktisi Migas Blora), Muhammad
Sholeh, S.H. (Praktisi Hukum Blora), Ir. Tri Harjianto (Direktur Utama PT. BPE),
Heri S. Hariyadi, S.T. (Direktur Utama PT. BPE). Hadir pula dalam kesempatan
tersebut
Sekjen ADPMET memberikan masukan agar saat ini semua
data diupdate/dicocokkan sesuai
kondisi saat ini, baik data sub-surface,
surface, dan fasilitas terkait, diantaranya
adalah data batas Wilayah Kerja Penambangan (WKP), sumur, lapangan, prospek,
dan lead, fasilitas produksi dan
akses transportasi terkait usaha migas.
Senada dengan itu, Direktur PEM Akamigas Cepu Prof.
Dr. Ir. Perry Burhan, MSc. Mengatakan pihaknya selaku perguruan
tinggi siap keluarkan surat dukungan, “kita harus gerak cepat sebelum penetapan
daerah penghasil karena ini tentunya akan sangat besar efek yang akan kita
berikan, kalau terlambat butuh waktu yang lama lagi, sebaiknya kita susun surat
dengan melampirkan surat dari ADPMET sebelumnya yang ditujukan ke Presiden. Secara Teknis PEM Akamigas Cepu siap membantu
memberikan kajian dan masukan dalam hal teknis tersebut.”
Tutup Perry. (Pri/Ist)