ADPMET News ,
Jakarta – PT. Petrogas Jatim Utama (PJU) peroleh alokasi
gas dari Wilayah Kerja (WK) Ketapang untuk periode 2021-2025. Hal ini
sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri
ESDM No: 118.K/MG.04/MEM.M/2021 tentang Harga Gas Bumi Tertentu di Pembangkit
Tenaga Listrik tanggal 30 Juni 2021, yang didalamnya terdapat penetapan harga
gas dan volume untuk PT. PJU sebagai penyedia infrastruktur.
Perolehan
alokasi gas bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi langkah yang perlu
diapresiasi karena dapat memberikan manfaat yang besar untuk daerah melalui
dividen berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal
itu dikemukakan Kepala Sekretariat Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi
Terbarukan (ADPMET) Taufan Priyono Modjo, kepada Humas ADPMET beberapa hari
lalu.
“Selamat
atas keberhasilan PJU mendapatkan
alokasi gas (WK Ketapang). Ini seharusnya
dapat diikuti oleh BUMD lain, sehingga
pemanfaatan kegiatan operasional migas dapat langsung dirasakan oleh daerah dan
masyarakat,” ujarnya.
Ia
melanjtukan bahwa alokasi gas ini diharapkan dapat dimanfaaatkan dengan baik
sehingga bisa meningkatkan PAD buat daerah. Hal yang sama juga semoga daerah
lain juga bisa memperoleh alokasi serupa.
Dikutip dari siaran pers
PJU, Direktur PJU Parsudi, mengungkapkan alokasi gas yang diperoleh selama periode
2021-2025 sebesar 40 MMSCFD (Million Standard Cubic Feet per Day). Menurutnya
ini merupakan volume yang sangat besar, bahkan terbesar diantara alokasi yang
diberikan kepada BUMD lainnya. (Bgs/Ist)