Follow Us :

PJU Jatim Peroleh Alokasi Gas Ketapang

Dipublikasikan pada : Aug 05 2021

ADPMET News , Jakarta – PT. Petrogas Jatim Utama (PJU) peroleh alokasi gas dari Wilayah Kerja (WK) Ketapang untuk periode 2021-2025. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No: 118.K/MG.04/MEM.M/2021 tentang Harga Gas Bumi Tertentu di Pembangkit Tenaga Listrik tanggal 30 Juni 2021, yang didalamnya terdapat penetapan harga gas dan volume untuk PT. PJU sebagai penyedia infrastruktur.

Perolehan alokasi gas bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi langkah yang perlu diapresiasi karena dapat memberikan manfaat yang besar untuk daerah melalui dividen berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu dikemukakan Kepala Sekretariat Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) Taufan Priyono Modjo, kepada Humas ADPMET beberapa hari lalu.

“Selamat atas  keberhasilan PJU mendapatkan alokasi gas (WK Ketapang). Ini  seharusnya dapat diikuti oleh  BUMD lain, sehingga pemanfaatan kegiatan operasional migas dapat langsung dirasakan oleh daerah dan masyarakat,” ujarnya. 

Ia melanjtukan bahwa alokasi gas ini diharapkan dapat dimanfaaatkan dengan baik sehingga bisa meningkatkan PAD buat daerah. Hal yang sama juga semoga daerah lain juga bisa memperoleh alokasi serupa.

Dikutip dari siaran pers PJU, Direktur PJU Parsudi, mengungkapkan alokasi gas yang diperoleh selama periode 2021-2025 sebesar 40 MMSCFD (Million Standard Cubic Feet per Day). Menurutnya ini merupakan volume yang sangat besar, bahkan terbesar diantara alokasi yang diberikan kepada BUMD lainnya. (Bgs/Ist)