Follow Us :

KONSULTASI BERSAMA ANGGOTA ADPMET (PT. SUMSEL ENERGI GEMILANG) DENGAN DITJEN MIGAS KEMENTERIAN ESDM DAN SKK MIGAS BAHAS PENGALIHAN PI WK RIMAU DI PT. SUMSEL ENERGI GEMILANG

Dipublikasikan pada : Aug 26 2022

Jakarta - Pada Selasa 23 Agustus 2022, ADPMET sebagai bentuk dukungan untuk anggotanya yaitu PT. Sumsel Energi Gemilang (SEG), dilakukan kegiatan Rapat Tindak Lanjut Konsultasi Bersama Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas tentang Pengalihan PI WK Rimau di PT. Sumsel Energi Gemilang (SEG) yang bertempat di Hotel Aston Priority. 

Rapat Konsultasi Bersama ini dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal ADPMET, Andang Bachtiar, dalam sambutannya Sekretaris Jenderal ADPMET menyampaikan tujuan dilaksanankannya Konsultasi Bersama adalah untuk mendapatkan legitimasi dari Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas kepada anggota ADPMET yaitu PT. Sumsel Energi Gemilang dalam hal pengalihan PI WK Rimau yang dikelola oleh PT. Sumsel Energi Gemilang.

Wahyu Setiaji selaku Direktur Utama PT. Sumsel Energi Gemilang menyampaikan penjelasan melalui poin-poin singkat terkait tujuan perlu dilakukannya kegiatan Konsultasi Bersama ini;

  1. PT SEG yang sebelumnya bernama PDPDE merupakan pengelola PI WK Rimau sebesar 5% berdasarkan farm-out agreement, antara PDPDE dan Exspan serta ditandatangani juga oleh Gubernur pada masa itu, dimulai sejak April 2003 hingga saat ini. Farm-out agreement PI sebesar 5 % Rimau akan berakhir pada April 2023.
  2. Pada tahun 2004 terbit PP No. 35/2004 tentang Kegiatan Hulu Migas, dimana pada Pasal 34 berbunyi : “Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dari suatu Wilayah Kerja, Kontraktor wajib menawarkan Participating Interest 10% (sepuluh per seratus) kepada Badan Usaha Milik Daerah”.
  3. Pada tahun 2016, terbit Permen ESDM no.37/2016 tentang ketentuan penawaran Participating Interest (PI) 10 %.
  4. Pada tanggal 18 Februari 2019 ditandatangani “Amandemen Dan Pernyataan Kembali Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Rimau” berlaku efektif 23 April 2023 selama 20 Tahun.
  5. Pada amandemen kontrak bagi hasil diatas disebutkan bahwa Kontraktor Non-PDPDE pemegang Interest WK Rimau wajib menawarkan paling banyak penambahan sebesar 5% sebagai pemenuhan PI 10% seperti tertuang pada Permen ESDM no.37/2016
  6. Pada Tanggal 20 April 2022, PT SEG melaksanakan kegiatan rapat konsultasi ini dengan tujuan pelaksanaan proses pengalihan PI 10% WK Migas di PT.SEG berjalan dengan efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Berkaitan dengan konsultasi bersama PT. Sumsel Energi Gemilang dengan Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas tentang pengalihan PI WK Rimau, maka tertuang beberapa kesimpulan yaitu, terkait dengan perubahan PDPDE menjadi PT SEG, dan posisi PT SEG sebagai Holding, sebagai tahapan awal PT SEG dapat melakukan proses pengalihan PI 10% sebesar 5% (existing) WK Rimau kepada anak perusahaan yaitu Sumsel Energi Rimau sebelum tanggal efektif KKS Perpanjangan / april 2023.

Dalam sesi tersebut, Sekretaris Jenderal ADPMET, Andang Bachtiar, mengingatkan mengenai hak kabupaten Musi Banyuasin dalam PI 10% WK Rimau.

 

Doc 2. ADPMET

Hasil dari pertemuan Konsultasi  Bersama PT. Sumsel Energi Gemilang dengan Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas tentang pengalihan PI WK Rimau akan terus ADPMET tindak lanjuti  hingga tuntas sehingga hasilnya dapat bermanfaat bagi kemakmuran anggota daerah penghasil migas dan energi terbarukan khususnya Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Musi Banyuasin.