Follow Us :

DEMI MENDORONG KETERBANGUNAN DAERAH PENGHASIL, ADPMET MENYOROTI KETERBUKAAN DATA DAN PERAN SERTA KETERLIBATAN DAERAH DALAM PENGELOLAAN BISNIS HULU MIGAS

Dipublikasikan pada : Apr 22 2022

DEMI MENDORONG KETERBANGUNAN DAERAH PENGHASIL, ADPMET MENYOROTI KETERBUKAAN DATA DAN PERAN SERTA KETERLIBATAN DAERAH DALAM PENGELOLAAN BISNIS HULU MIGAS

Jakarta- Asosiasi Daerah Penghasil Migas & Energi Terbarukan (ADPMET) berkesempatan menghadiri dan memberikan paparan pada acara Webinar Diseminasi “Laporan Transparansi Industri Ekstraktif EITI Indonesia ke 9” yang di selenggarakan oleh Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Indonesia pada Rabu (20/04/2022). Pada kesempatan ini ADPMET diwakilkan oleh Deputi Kajian dan Pengembangan SDM- M. Sani.

ADPMET menyampaikan pemaparan dengan tema “Pelaporan EITI Indonesia Untuk Keterbukaan Data dan Informasi Sektor Hulu Migas Berperan Mendorong Pembangunan Daerah Penghasil”. Menurut ADPMET, saat ini terdapat beberapa permasalahan- permasalah migas dan energi terbarukan yang dihadapi oleh daerah khususnya daerah-daerah penghasil migas yang terangkum di dalam Kompendium ADPMET. “Terdapat tiga kluster persoalan yang pertama adalah persoalan keadilan bagi daerah penghasil, kemudian bagaimana kita dapat meningkatkan building capacity, dan yang ketiga bagaimana kita berupaya melakukan transformasi energi menuju energi yang lebih bersih atau energi terbarukan” ungkap M. Sani (24/02/2022). 

Bagi ADPMET terdapat dua hal yang menjadi poin utama persoalan keadilan bagi daerah penghasil migas, pertama adalah mengenai transparansi data lifting dan DBH SDA Migas. M. Sani menyampaikan bahwa hal ini dapat dilihat dari data-data lifting migas pada dashboard SKK Migas maupun kementerian ESDM yang sebelumnya masih dapat diakses oleh masyarakat namun pada tahun-tahun terakhir tidak dapat diakses kembali. “Hal ini yang kami (ADPMET) suarakan terus menerus supaya transparansi ini bisa semakin membaik.” Ujar M.Sani (24/04/2022). 

Sehubungan dengan data lifting migas dan DBH SDA Migas, sejauh ini data lifting migas hanya bisa didapatkan melalui rapat rekonsiliasi perhitungan realsisasi lifting migas yang biasa dilakukan tiap triwulannya. “Rekonsiliasi itu artinya penyamaan data dan pada akhirnya berjalan searah karena terus terang daerah tidak memiliki akses data ke lapangan-lapangan migas maupun sumur-sumur migas” ujar M. sani (20/04/2022). Terkait dengan konversi data lifting migas menjadi DBH migas, M. Sani menyampaikan bahwa hal ini juga merupakan suatu permasalahan yang menjadi pertanyaan besar bagi daerah. 

Transparansi data dan kondisi sektor hulu migas hingga realisasi salur DBH SDA dari Migas tentunya menjadi salah satu hal penting bagi daerah penghasil khususnya masyarakat di daerah tersebut. Hal ini juga sangat penting bagi ADPMET karena daerah khususnya masyarakat akan menjadi pihak yang terkena dampak apabila terjadi kerusakan, pencemaran atau kecelakaan kerja di area penambangan perminyakan di Indonesia.

Poin kedua yang menjadi persoalan keadilan bagi daerah penghasil migas adalah bagaimana meningkatkan partsipasi daerah/ BUMD dalam pengelolaan bisnis hulu migas. Pada pengusahaan sumberdaya alam di Indonesia, pelaku usaha terdiri atas BUMN, swasta dan BUMD. Namun ADPMET melihat pada prakteknya terkait dengan partisipasi daerah/BUMD dalam pengelolaan SDA khususnya migas masih sangat minim. “Padahal BUMD sebagai perwakilan daerah juga menjadi bagian penting dalam pemerintahan kita dan dalam Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama yang seharusnya tidak ada dikotomi antara BUMN dan BUMD dalam pengelolaan industri migas” Ungkap M.Sani (20/04/2022). 

“Kami tahu bahwa industri migas merupakan industri yang tidak hanya high capital & high investment tetapi juga high risk, namun BUMD dengan masa pengalaman dan keberadaan wilayah kerja migas di daerah tentu memiliki putra-putri terbaik yang dapat mengelola sumberdaya migas di daerahnya masing-masing” lanjut M.sani (20/04/2022).

Pada Kesempatan ini ADPMET juga memaparkan mengenai pengalihan Participating Interest (PI) 10% bagi BUMD. Menurut ADPMET PI 10% merupakan amanat dari konstitusi yang sehubungan dengan semangat otonomi daerah. Saat ini masih terdapat beberapa provinsi yang masih menunggu dan berharap proses pengalihan PI 10% dari wilayah kerja di daerah mereka selesai secepat mungkin. 

Tujuan pengalihan PI 10% salah satunya untuk terjadinya keterbukaan data lifting migas bagi daerah melalui BUMD sehingga pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan anggaran yang lebih tepat berdasarkan perkiraan DBH yang lebih akurat. Selain itu terdapat alih pengetahuan dan teknologi serta bisnis proses dari Indutri migas bagi putra-putri daerah. “Manfaat dari industri ekstraktif tidak hanya soal pendapatannya tetapi bagaimana alih pengetahuan dan teknologi serta rangkaian bisnis atau multiplier effect dari industri migas di daerah, hal itu menjadi sangat penting juga bagi kami” Ujar M. Sani (20/04/2022).

ADPMET akan terus berupaya menyuarakan dan mendorong agar transparansi dari data migas dan perhitungan DBH migas semakin baik agar dapat memberikan manfaat bagi daerah. ADPMET juga akan terus mendorong dan membantu daerah melalui BUMD migas dalam usahanya mendapatkan hak Participating Interest 10% agar BUMD migas dapat ikut terlibat dalam mengelola sumberdaya migas di daerah dan membantu akses energi yang lebih mudah bagi masyarakat serta mendorong keterbangunan di daerah.