Follow Us :

Melalui Permen ESDM No. 2 Tahun 2022, Pemerintah Rombak Susunan Organisasi SKK Migas

Dipublikasikan pada : Feb 11 2022

Melalui Permen ESDM No. 2 Tahun 2022, Pemerintah Rombak Susunan Organisasi SKK Migas

Kementeriaan Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) melakukan perombakan struktural Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). 

Perubahan struktural tersebut dilakukan sesuai dengan Permen ESDM No. 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja SKK Migas yang telah diteken oleh Menteri ESDM RI Arifin Tasrif (8/2/2022). perombakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari pelaksana tugas, fungsi dan organisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dengan aturan tersebut maka Permen ESDM No. 17 Tahun 2017 dicabut. Salinan Permen ESDM No. 2 Tahun 2022 dapat diunduh dibagian repository website adpmet.or.id atau melalui link berikut: 
https://storage.googleapis.com/adpmet/1724208094809506.pdf

Dikutip dari Sindonews.com, Dalam kedudukan, tugas dan fungsinya, SKK Migas melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.

Dikutip dari Pasal 5 dalam rangka pengendalian, pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi oleh SKK Migas dibentuk Komisi Pengawas. Komisi pengawas memberikan persetujuan terhadap usulan kebijakan strategis dan rencana kerja SKK Migas dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Selanjutnya dalam melaksanakan tugas, Komisi Pengawas dapat mengangkat paling banyak 5 orang staf ahli dimana hal ini tertuang didalam ayat 3.

Terdapat perbedaan struktural antara Permen ESDM No.17 Tahun 2017 dengan Permen ESDM No.2 Tahun 2022. Dalam aturan lama yakni Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2017 terdapat 5 Deputi di bawah kepemimpinan Kepala SKK Migas yakni Deputi Perencanaan, Deputi Operasi, Deputi Keuangan dan Monetisasi, Deputi Pengedalian Pengadaan, dan Deputi Dukungan Bisnis. umlah deputi dipangkas menjadi empat yaitu adalah Deputi Eksplorasi Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja, Deputi Ekploitasi, Deputi Keuangan, dan Deputi Dukungan Bisnis.

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, fungsi, dan organisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam pada Selasa (8/2/2022), dikutip dari ekonomi.bisnis.com.

Berikut ini susunan Organisasi SKK Migas yang baru beserta tugas dan fungsinya:

  • Kepala SKK Migas bertugas memimpin dan mewakili SKK Migas sesuai tugas dan fungsi dari SKK Migas
  • Wakil Kepala SKK Migas mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dalam hal Kepala berhalangan tetap, Wakil Kepala menjalankan tugas sehari-hari Kepala sampai dengan diangkat Pejabat yang definitif atau ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  • Sekretaris memiliki tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pengelolaan di bidang hukum, program dan komunikasi, hubungan masyarakat dan kelembagaan, sumber daya manusia, teknologi informasi, fasilitas kantor dan keuangan internal, kearsipan, serta pengadaan barang dan jasa internal SKK Migas.
  • Pengawas Internal mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan atas pengawasan kegiatan SKK Migas, perbaikan berkelanjutan atas tata kelola dan kepatuhan kinerja serta keuangan, manajemen risiko serta konsultansi independen dan obyektif untuk meningkatkan kinerja organisasi SKK Migas.
  • Deputi Eksplorasi, Pengembangan & Manajemen Wilayah Kerja mempunyai tugas pelaksanakan pengelolaan kegiatan eksplorasi dan pengembangan dalam rangka penemuan dan penambahan cadangan minyak dan gas bumi, pengelolaan cost recovery, dan manajemen wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama, serta pemberian pertimbangan penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama.
  • Deputi Keuangan dan Komersialisasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan di bidang keuangan, manajemen aset, dan komersialisasi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
  • Deputi Eksploitasi mempunyai tugas elaksanakan pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi di bidang Eksploitasi dan manajemen proyek Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama dalam upaya pencapaian sasaran produksi Minyak dan Gas Bumi nasional.
  • Deputi Dukungan Bisnis mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas rantai suplai, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa KKKS, formalitas, pertanahan, pengamanan, pemenuhan perizinan, dan pengelolaan perwakilan.

Gambar 1. Struktural Organisasi SKK Migas (Sumber: cnbcindonesia.com)