Melalui Permen ESDM No. 2 Tahun 2022, Pemerintah Rombak Susunan Organisasi SKK Migas
Kementeriaan Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) melakukan perombakan struktural Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Perubahan struktural tersebut dilakukan sesuai dengan Permen ESDM No. 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja SKK Migas yang telah diteken oleh Menteri ESDM RI Arifin Tasrif (8/2/2022). perombakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari pelaksana tugas, fungsi dan organisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dengan aturan tersebut maka Permen ESDM No. 17 Tahun 2017 dicabut. Salinan Permen ESDM No. 2 Tahun 2022 dapat diunduh dibagian repository website adpmet.or.id atau melalui link berikut:
https://storage.googleapis.com/adpmet/1724208094809506.pdf
Dikutip dari Sindonews.com, Dalam kedudukan, tugas dan fungsinya, SKK Migas melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.
Dikutip dari Pasal 5 dalam rangka pengendalian, pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi oleh SKK Migas dibentuk Komisi Pengawas. Komisi pengawas memberikan persetujuan terhadap usulan kebijakan strategis dan rencana kerja SKK Migas dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Selanjutnya dalam melaksanakan tugas, Komisi Pengawas dapat mengangkat paling banyak 5 orang staf ahli dimana hal ini tertuang didalam ayat 3.
Terdapat perbedaan struktural antara Permen ESDM No.17 Tahun 2017 dengan Permen ESDM No.2 Tahun 2022. Dalam aturan lama yakni Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2017 terdapat 5 Deputi di bawah kepemimpinan Kepala SKK Migas yakni Deputi Perencanaan, Deputi Operasi, Deputi Keuangan dan Monetisasi, Deputi Pengedalian Pengadaan, dan Deputi Dukungan Bisnis. umlah deputi dipangkas menjadi empat yaitu adalah Deputi Eksplorasi Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja, Deputi Ekploitasi, Deputi Keuangan, dan Deputi Dukungan Bisnis.
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, fungsi, dan organisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam pada Selasa (8/2/2022), dikutip dari ekonomi.bisnis.com.
Berikut ini susunan Organisasi SKK Migas yang baru beserta tugas dan fungsinya:
Gambar 1. Struktural Organisasi SKK Migas (Sumber: cnbcindonesia.com)