Follow Us :

Pemerintah Permudah Pengusahaan Migas Non Konvensional dengan Terbitkan Permen ESDM No 35 Tahun 2021, MNK Diharapkan Bisa Berkontribusi 50-70 Ribu BOPD Terhadap Produksi Nasional 2030

Dipublikasikan pada : Feb 09 2022

SKK Migas mempunyai target potensi produksi dari migas non konvensional sampai dengan 70 barel per hari. Hal tersebut dapat menunjang target produksi minyak 1 juta bph pada 2030. "Produksi diharapkan dapat mulai di 2024, kalau lancar dan masif, insya Allah bisa bantu berkontribusi 50 - 70 ribu BOPD di 2030" kata Benny Lubiantara kepada Katadata.co.id akhir tahun 2021 lalu.

Kementerian ESDM menimbang bahwa untuk mengoptimalisasikan pengusahaan wilayah kerja minyak dan gas bumi termasuk didalamnya adalah Wilayah Kerja Non Konvensional, perlu perbaikan peratuan dalam rangka mengatur pelaksanaan penyiapan, penetapan, dan penawaran wilayah kerja minyak dan gas bumi. Menimbang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, sehingga perlu diganti. Maka diterbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Di dalam Bab XI telah dibuat peraturan pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional yang lebih mepermudah operator atau investor mengupayakan. Salinan Permen ESDM No 35 Tahun 2021 dapat diunduh dibagian repository website adpmet.or.id atau melalui link berikut: https://storage.googleapis.com/adpmet/1723816412825355.pdf.

Menurut definisi pada Permen ESDM diatas, Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional adalah Minyak dan Gas Bumi yang terbentuk dan terkekang pada batuan reservoir berbutir halus dan berpermeabilitas rendah di dalam zona kematangan yang akan ekonomis apabila diproduksikan melalui pengeboran horizontal dengan menggunakan teknik stimulasi hydraulic fracturing, antara lain Shale Oil, Shale Gas, Tight Sand Oil, Tight Sand Gas, Gas Metana Batubara, dan Methane-Hydrate.

Beberapa perubahan atas Peraturan Menteri ESDM tentang Wilayah Kerja  ini yaitu:

  1. Pada Peraturan Menteri ESDM No 35 tahun 2021 ini diatur tata cara penetapan dan penawaran WK berlaku untuk WK Konvensional dan WK MNK (Migas Non Konvensional) menjadi satu Permen, yang dulunya diatur di tiga permen terpisah tersendiri untuk WK migas, GMB (Gas Metana Batubara), dan MNK.
  2. Pengusahaan potensi MNK pada wilayah terbuka dilakukan secara bersamaan dengan potensi migas konvensional, penyiapan dan penawaran dilakukan terhadap seluruh potensi (migas konvensional dan MNK) yang terdapat pada suatu area melalui mekanisme penawaran langsung ataupun lelang regular oleh pemerintah. Sebelumnya untuk pengusahaan antara Migas Konvensional dan MNK adalah terpisah.
  3. Pada Peraturan terbaru Kontraktor WK konvensional dapat mengusahakan potensi MNK, dalam hal tidak terdapat Kontrak Kerja Sama lain pada Wilayah Kerjanya, melalui perubahan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama, dan/atau perubahan bentuk Kontrak Kerjasama, atau membuat Kontrak Kerjasama baru dengan BU dan/atau BUT terpisah. Usulan-usulan perubahan tersebut harus berdasarkan hasil evaluasi studi potensi MNK. Studi MNK pada WK Eksisting yang dilakukan harus mendapat persetujuan SKK Migas.
  4. Pada pertauran Menteri ESDM terbaru Gas Metana Batubara (GMB) adalah bagian dari Migas Non Konvensional. Ketentuan-ketentuan untuk Wilayah KErja MNK Berlaku untuk wilayah kerja GMB.

Menurut Brahmantyo K. Gunawan (VP Perencanaan SKK Migas) dalam FGD expert meeting dengan ADPMET pertengahan 2021 lalu, telah dilakukan kalkulasi Prospective Resources MNK pada Wilayah Kerja non PEP adalah Oil & condesate 255.325 MMSTB dari Tight Oil, tiga terbesar yaitu dari WK Rokan 104 BBO, disusul WK CPP 6,4 BBO, dan kemudian WK NSB 6 BBO. Untuk Gas pada WK Non PEP adalah 1.347.114 BSCF, terbesar di NSB 116.071 BSCF, Sanga-sanga 104.235 BSCF, dan Coridor 76.430 BSCF. Untuk WK PEP Oil & condesat 47.511 MMSTB, tebesar di Aset 2 Sumsel 17.604 MMSTB, Aset 5 Kaltim 7.190 MMSTB, dan Aset 3 Jabar 5.413 MMSTB. Sedangkan prospective resources gas di WK PEP yaitu 181.428 BSCF, terbesar di Aset 2 Sumsel 70.521 BSCF, kemudian Aset 3 Jabar 59.881 BSCF, dan Aset 5 Kaltim 15.843 BSCF. 

Contoh kasus keberhasilan meningkatkan Produksi Migas adalah seperti di US hingga tahun 2018 yaitu 70% produksi gas dan 60% produksi minyak adalah merupakan kontribusi dari Migas Non Konvensional (MNK). Di luar masalah pengusaan petroleum system yang baik, kegiatan pengusahan dilakukan dengan mengaplikasikan pemboran Multi-Stage Fractured Horizontal (MSFH) secara masif, karena dikerjakan secara masif sehingga biaya menjadi murah. 

Brahmantyo menyampaikan usulan agar eksplorasi MNK di sweet spots di delapan cekungan produktif dilakukan secara kolektif bersamaan: yaitu pemboran vertical, dan dilanjutkan pemboran dan produksi sumur Mullti-Stage Fractured Horizontal (MSFH). MNK akan lebih mudah dikembangkan dan dikomersialisasikan karena didekatnya sudah ada existing fasilitas produksi dan infrastruktur lapangan migas konvensional.

Masih sedikit yang mengembangkan MNK, Sumur MNK Melucut & Kamelia (Pertamina) dan pemboran vertical dan di Kisaran (POG). Permasalahan MNK kebanyakan migas conventional banyak ditinggian, akan tetapi MNK banyak didalaman, karena soure rock lebih tebal, lebih matang, dan biasanya lebih kaya organik. Untuk sweet spots/sweet area dari  geometri formasi dari seismik dan dari sumur permodelan sumur. Yang kurang adalah penentuan sweet zone dari geomekanik dan rock mekanik, sehingga dalam mengembangkan perlu didahului pemboran sumur vertical, studi post drilling, baru horizontal drilling. 

Andang Bachtiar Sekjend ADPMET menyampaikan usulan agar dibuka kemungkinan untuk penambahan pemboran yang lebih dalam atau di bagian dalaman cekungan untuk MNK atau stratigrafi dapat ditanggung biayanya bersama-sama K3S disekitar nya, Komitmen Kerja Pasti (KKP) atau diusulkan dari dana pemerintah. Kita masih punya sumber daya minyak dan gas MNK besar yang belum teroptimalkan dan relatif akan lebih cepat diproduksikan segera nanti karena didekat fasilitas produksi eksisting sudah ada. Dengan peraturan dan semangat pengusahaan MNK yang baru dapat meningkatkan produksi migas nasional dan juga memberi manfaat untuk daerah. PTS

 

Gambar Peluang Pengembangan MNK di Indonesia (Sumber Brahmantyo - SKK MIGAS, 2021)