EXECUTIVE SUMMARY
Potensi Migas dan Transisi Energi Serta Lifting & DBH Migas
Provinsi Jawa Barat
Kunjungan Kerja Provinsi Jawa Barat di Kantor ADPMET - Jakarta, 1 September 2021
Potensi Migas dan Energi Terbarukan
Provinsi Jawa Barat memiliki 8 Wilayah Kerja Produksi Gas dan Minyak (Blok Jawa Bagian Barat oleh PT. Pertamina EP (Onshore), Blok Offshore North West Java oleh PT. Pertamina Hulu Energi ONWJ, Blok Anggursi oleh PT. Pertamina Hulu Energi ONWJ, Blok X-Ray oleh PT. Pertamina EP, Blok Citarum oleh PT. Cogen Nusantara Energi/PT. Hutama Wiranusa Energi, Blok Sambidoyong oleh PT. Axis Sambidoyong Energi / PT. Pertamina EP, Blok Abar oleh PT. PHE Abar dan Blok X-Ray North Offshore oleh PT. Conrad Petroleum Ltd) dengan beberapa lapangan berstatus lapangan gas, kondensat dan minyak, lapangan gas dan kondensat, lapangan gas dan minyak, lapangan minyak dan gas dan lapangan minyak.
Dalam pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan, Provinsi Jawa Barat saat ini memiliki 11 wilayah kerja produksi panas bumi, dengan beberapa lokasi yang berpotensi sebagai energi panas bumi berdasarkan dengan status potensinya; 9 lokasi potensi panas bumi berstatus survei rinci-terpasang, 1 lokasi potensi panas bumi berstatus survei rinci – siap dikembangkan, 14 lokasi potensi panas bumi berstatus survei rinci, 4 lokasi potensi panas bumi berstatus survei pendahuluan, 11 lokasi potensi panas bumi berstatus survei pendahuluan awal. Kemudian potensi pemanfaatan energi hidro khususnya mini hidro atau lebih besar terletak di sekitar sumedang, cianjur, sukabumi, tasikmalaya dan bogor. Potensi energi surya dengan potensi yang paling besar di Pesisir Laut Utara dan Laut Selatan. Potensi Energi angin di provinsi Jawa Barat pemanfaatannya dominan dengan kecepatan 4-6 m/s. Angin dengan kecepatan lebih >6 m/s terletak di pesisir laut selatan dan beberapa daerah seperti Garut, Majalengka dan Cirebon (source; Geoportal ESDM). Pemanfaatan dan pengembangan energi terbarukan ini perlu dilakukan peneitian lebih lanjut dan terperinci.
Lifting Migas Prov. Jawa Barat (4-12 mil laut) 2016-2020
Data lifting tahunan Minyak Bumi Provinsi Jawa Barat (4-12 mil laut) Sebagai daerah penghasil menunjukan adanya trend penurunan selama tahun 2016-2020. Lifting gas Provinsi Jawa Barat (4-12 mil) sebagai daerah penghasil pada tahun 2016-2020 menunjukan adanya trend penurunan. Total selama 5 tahun lifting minyak Prov. Jawa Barat (4-12 mil laut) tercatat sebesar 29.736.539,74 Barrel dengan rata-rata lifting tahun 2016-2020 sebesar 5.947.307,95 Barrel dan total lifting gas Prov. Jawa Barat pada tahun 2016-2020 sebesar 127.780.606,79 MMBTU dengan rata-rata lifting gas selama 5 tahun sebesar 25.556.121,36 MMBTU. Penurunan Lifting Minyak dan Gas Provinsi Jawa Barat (4-12 Mil) dipengaruhi oleh penurunan lifting migas PHE ONWJ. Produksi Lifting Minyak bumi Pertamina EP selama 2016-2020 cenderung fluktuatif, pada tahun 2020 lifting Minyak Pertamina EP penurunan dibandingkan dengan tahun 2019, dari 597,4 Ribu barel (2019) menjadi 273,9 Ribu barel (2020)
Lifting Migas Prov. Jawa Barat s.d Triwulan I 2021
Lifting minyak bumi Prov. Jawa Barat (4-12mil laut) Triwulan I 2021 tercatat sebesar 1.365.025,74 Barrel atau 26,6% dari target pencapaian lifting tahun 2021 dimana prognosa lifting minyak bumi 2021 sebesar 5.129,24 Ribu Barrel. Lifting gas Prov. Jawa Barat (4-12 mil laut) Triwulan I 2021 tercatat sebesar 4.405.460,00 MMBTU atau 35,35% dari target pencapaian lifting 2021 dimana prognosa lifting gas bumi 2021 sebesar 12.461,29 Ribu MMBTU
Realisasi Salur DBH Migas Prov. Jawa Barat (4-12 mil laut) 2016-2020
Realisasi salur DBH Migas selama 2016-2020 Provinsi Jawa Barat memiliki trend fluktuatif di Dana Bagi Hasil (DBH) Total Migasnya. Pada tahun 2016-2017 DBH migas Provinsi Jawa Barat menunjukan trend penurunan kemudian mengalami kenaikan pada tahun 2018 serta kembali mengalami penurunan hingga tahun 2020 dengan total realisasi salur DBH Migas tahun 2016-2020 sebesar Rp.554.598.136.929,- dan rata-rata DBH total migas selama 5 tahun terakhir sebesar Rp.110.919.627.386,- berdasarkan surat DJPK No. No. S-26/PK/PK.2/2021.