Follow Us :

Pengelolaan PI 10 Persen untuk Daerah Tidak Sekadar Karena Dividen

Dipublikasikan pada : Sep 30 2021

ADPMET News, Jakarta – Keterlibatan BUMD dalam pengelolaan wilayah kerja migas merupakan tonggak baru dalam dunia migas Indonesia dan menjadi dinamika baru bagi daerah penghasil migas anggota ADPMET sejak diterbitkannya Peraturan Menteri No.37/Tahun 2016 Tentang Pengalihan Participating Interest (PI) 10% bagi BUMD. 

Sejak awal 2015 ADPMET aktif melakukan pendampingan terkait hal ini, diawali dari Kalimantan Timur melalui Blok Mahkam dan Jawa Barat dengan Blok ONWJ-nya, melalui perjuangan yang tidak ringan dan mungkin masih jauh dari harapan, kedua daerah ini kini sudah berhasil memperoleh dan melaksanakan PI 10%. Kedua blok tersebut dioperatori anak perusahaan dari Sub Holding Hulu Pertamina. Disusul beberapa daerah kini juga sedang diupayakan seperti, Provinsi Papua Barat, Jawa Timur, Sulawesi, Riau, Jambi, dan beberapa daerah lain anggota ADPMET.

Sekretaris Jenderal ADPMET Andang Bachtiar, dalam workshop rencana migas PT. MUJ ONWJ pada tanggal 22 September 2021 menyampaikan bahwa tujuan dari adanya pembagian PI 10% kepada daerah tidak sekedar mendapatkan keuntungan deviden semata, tetapi memiliki tujuan yang lebih besar dan mulia, baik untuk daerah maupun Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Tujuan tersebut antara lain: Pertama, terjadi keterbukaan data lifting minyak dan gas bumi bagi daerah melalui BUMD sehingga pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan anggaran yang lebih tepat berdasarkan perkiraan dana bagi hasil migas yang akurat.

Kedua, adanya alih pengetahuan dan teknologi serta bisnis proses dari industri migas kepada putra-putri daerah sehingga dapat memberikan dukungan yang tepat pada kelancaran operasi migas, sekaligus meningkatkan kemampuan daerah dalam pengelolaan industri migas.

Ketiga, terjadi partisipasi daerah dalam pengelolaan industri migas yang padat modal diharapkan lebih dapat menggerakan perekonomian daerah melalui efek beruntun dari industri migas.

Keempat, pemerintah daerah memiliki sumber pendapatan baru dari dividen yang disetorkan BUMD dari pengelolaan hulu migas.

Kelima,Perseroan Perusahaan Daerah (PPD) atau BUMD Migas dapat menjadi PPD/BUMD yang sehat dan kuat sehingga dapat mengembangkan usaha dalam membantu akses energi yang lebih mudah bagi masyarakat di daerah.

PPD/BUMD penerima PI harus bisa bersinergi dengan operator, PPD atau BUMD dan Pemerintah Daerah bekerja untuk mengambil peran lebih banyak untuk membantu wilayah kerja yang PI-nya dimiliki oleh PPD atau BUMD, diantaranya dalam rangka mengelola Corporate Social Responsibility (SCR), karena PPD/BUMD memiliki kedekatan lebih erat dengan masyarakat daerah.

Selain itu, Daerah dan BUMD/PPD menjadi garda terdepan dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan sosial kemasyarakatan dan lingkungan di daerah operasi akibat musibah dalam operasi produksi seperti  saat terjadinya kebocoran pipa atau musibah pemboran. PPD/BUMD berperan berperan membantu menyeleraskan dan mengadvokasi penataan wilayah kerja migas pada zonasi wilayah pesisir dan pantai serta area daratan yang diselaras dengan peraturan RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesiusir dan Pulau-Pulau Kecil) dan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah).

Dengan adanya sinergitas K3S, BUMD/PPD, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maka operasi dan produksi berjalan lancar membawa manfaat untuk semua pihak.

“Kita sadar masih banyak Pekerjaan Rumahdalam rangka mewujudkan tujuan mulia ini, karenanya ke depan perlu  diupayakan solusinya, bagaimana sebagiknya PI ini, baik dalam mekanisme pembiayaan/investasi yang awalnya menjadi beban operator.” Ujar Andang.

Sekjen ADPMET ini juga menyoroti masih minimnya porsi peran PPD/BUMD penerima PI dalam rangka operasi produksi dan eksplorasi. Termasuk keterbatasan akses untuk mendapatkan data   oleh PPD/BUMD penerima PI.

Persoalan lain terkait batas wilayah juga menjadi catatan tersendiri, dimana banyak daerah yang belum memiliki   RZWP3K untuk batas 4 mill laut dan 12 mill laut. “Ini semua menjadi pekerjaan rumah kita yang harus dibicarakan bersama-sama secara intens dan semua pihak bisa saling bersinergi untuk mendapatkan manfaat seoptimal mungkin dan adil bagi semua pihak.” Tandas Andang seraya menambahkan bahwa penting bagi daerah saat penandatanganan JOA, agar didampingi oleh lawyer yang mumpuni, karena ini menjadi bagian yang paling krusial terkait sejauh mana hak dan kewajiban daerah (BUMD) dalam penyertaan PI ini. (Pri/Isti)