ADPMET News, Jakarta – Keterlibatan BUMD dalam pengelolaan
wilayah kerja migas merupakan tonggak baru dalam dunia migas Indonesia dan
menjadi dinamika baru bagi daerah penghasil migas anggota ADPMET sejak
diterbitkannya Peraturan Menteri No.37/Tahun 2016 Tentang Pengalihan Participating Interest (PI) 10% bagi
BUMD.
Sejak awal 2015 ADPMET
aktif melakukan pendampingan terkait hal ini, diawali dari Kalimantan Timur
melalui Blok Mahkam dan Jawa Barat dengan Blok ONWJ-nya, melalui perjuangan
yang tidak ringan dan mungkin masih jauh dari harapan, kedua daerah ini kini
sudah berhasil memperoleh dan melaksanakan PI 10%. Kedua blok tersebut dioperatori anak perusahaan
dari Sub Holding Hulu Pertamina. Disusul beberapa daerah
kini juga sedang diupayakan seperti, Provinsi Papua Barat, Jawa Timur,
Sulawesi, Riau, Jambi, dan beberapa daerah lain anggota ADPMET.
Sekretaris Jenderal ADPMET Andang Bachtiar,
dalam workshop rencana migas PT. MUJ
ONWJ pada tanggal 22 September 2021 menyampaikan bahwa tujuan dari adanya
pembagian PI 10% kepada daerah tidak sekedar mendapatkan keuntungan deviden
semata, tetapi memiliki tujuan yang lebih besar dan mulia, baik untuk daerah
maupun Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Tujuan tersebut antara lain: Pertama, terjadi
keterbukaan data lifting minyak dan
gas bumi bagi daerah melalui BUMD sehingga pemerintah daerah dapat melakukan
perencanaan anggaran yang lebih tepat berdasarkan perkiraan dana bagi hasil
migas yang akurat.
Kedua, adanya alih pengetahuan dan teknologi
serta bisnis proses dari industri migas kepada putra-putri daerah sehingga
dapat memberikan dukungan yang tepat pada kelancaran operasi migas, sekaligus
meningkatkan kemampuan daerah dalam pengelolaan industri migas.
Ketiga, terjadi partisipasi daerah dalam
pengelolaan industri migas yang padat modal diharapkan lebih dapat menggerakan
perekonomian daerah melalui efek beruntun dari industri migas.
Keempat, pemerintah daerah memiliki sumber
pendapatan baru dari dividen yang disetorkan BUMD dari pengelolaan hulu migas.
Kelima,Perseroan Perusahaan Daerah (PPD) atau BUMD
Migas dapat menjadi PPD/BUMD yang sehat dan kuat sehingga dapat mengembangkan
usaha dalam membantu akses energi yang lebih mudah bagi masyarakat di daerah.
PPD/BUMD penerima PI harus bisa bersinergi
dengan operator, PPD atau BUMD dan Pemerintah Daerah bekerja untuk mengambil
peran lebih banyak untuk membantu wilayah kerja yang PI-nya dimiliki oleh PPD
atau BUMD, diantaranya dalam rangka mengelola Corporate Social
Responsibility (SCR), karena PPD/BUMD memiliki kedekatan lebih erat dengan
masyarakat daerah.
Selain itu, Daerah dan BUMD/PPD menjadi garda
terdepan dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan sosial kemasyarakatan
dan lingkungan di daerah operasi akibat musibah dalam operasi produksi
seperti saat terjadinya kebocoran pipa
atau musibah pemboran. PPD/BUMD berperan berperan membantu menyeleraskan dan
mengadvokasi penataan wilayah kerja migas pada zonasi wilayah pesisir dan
pantai serta area daratan yang diselaras dengan peraturan RZWP3K (Rencana
Zonasi Wilayah Pesiusir dan Pulau-Pulau Kecil) dan RTRW (Rencana Tata Ruang dan
Wilayah).
Dengan adanya sinergitas K3S, BUMD/PPD,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maka operasi dan produksi berjalan
lancar membawa manfaat untuk semua pihak.
“Kita sadar masih banyak Pekerjaan Rumahdalam
rangka mewujudkan tujuan mulia ini, karenanya ke depan perlu diupayakan solusinya, bagaimana sebagiknya PI
ini, baik dalam mekanisme pembiayaan/investasi yang awalnya menjadi beban
operator.” Ujar Andang.
Sekjen ADPMET ini juga menyoroti masih minimnya
porsi peran PPD/BUMD penerima PI dalam rangka operasi produksi dan eksplorasi.
Termasuk keterbatasan akses untuk mendapatkan data oleh PPD/BUMD penerima PI.
Persoalan lain terkait batas wilayah juga
menjadi catatan tersendiri, dimana banyak daerah yang belum memiliki RZWP3K untuk batas 4 mill laut dan 12 mill
laut. “Ini semua menjadi pekerjaan rumah kita yang harus dibicarakan bersama-sama
secara intens dan semua pihak bisa saling bersinergi untuk mendapatkan manfaat
seoptimal mungkin dan adil bagi semua pihak.” Tandas Andang seraya menambahkan
bahwa penting bagi daerah saat penandatanganan JOA, agar didampingi oleh lawyer
yang mumpuni, karena ini menjadi bagian yang paling krusial terkait sejauh mana
hak dan kewajiban daerah (BUMD) dalam penyertaan PI ini. (Pri/Isti)