Follow Us :

Ekonomi Hijau Sebagai Respon Dampak Perubahan Iklim

Dipublikasikan pada : Sep 29 2021

ADPMET News, Jakarta – Seperti diketahui bersama bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang turut serta menandatangani Paris Agreement dalam Konferensi Pengendalian Perubahan Iklim PBB (COP 21 UNFCCC) diselenggarakan di Paris, tanggal 30 November – 11 Desember 2015.

Konferensi tersebut merupakan milestone pembangunan berkelanjutan untuk menyepakati Agreement 2015 yang legally binding, dan akan berlaku setelah tahun 2020. Agreement ini merupakan puncak upaya negosiasi satu dekade terakhir untuk pengaturan global upaya penurunan emisi dan pengendalian perubahan iklim.

Bagaimana Indonesia merespon hal tersebut, Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bapenas Dr. Ir. Arifin Rudiyanto, MSc mengungkapkan bahwa Indonesia melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2020-2024 akan mengintegrasikan pembangunan rendah karbon dan perubahan iklim sebagai prioritas program.

“Tujuan Paris Agreement adalah membatasi kenaikan suhu global di bawah 2oC dari tingkat pre-industri dan melakukan upaya untuk membatasinya hingga di bawah 1,5oC. Melihat situasi tersebut tentunya sebuah negara wajib berkontribusi untuk menangani perubahan iklim, namun memang dalam implementasinya tidak bisa dipukul rata. Kewajiban ini harus berdasar pada prinsip common but differentiated responsibilities (CBDR) dan respective capabilities (RC); artinya bahwa tingkat kontribusi setiap negara terhadap upaya penanganan perubahan iklim ini akan berbeda-beda sesuai kemampuan dan kapasitas masing-masing,” kata Arifin saat berbicara sebagai keynote speech dalam Webinar Nasional bertajuk Transisi Energi Net Zero Emission; Tantangan Ketahanan Energi dan Transformasi Sektor yang diselenggarakan oleh Dewan Energi Nasional - DEN (27/9/2021).

Lebih lanjut dijelaskan, dalam hal ini Kementerian PPN/Bapenas akan berperan mengintegrasikan pembangunan rendah karbon dan perubahan iklim ke dalam RPJM 2020-2024, dimana upaya ini akan menjadikan RPJM 2020-2024 sebagai RPJM hijau yang pertama di Indonesia, yang secara eksplisit mengintegrasikan aspek penanganan lingkungan hidup dan perubahan iklim secara spesifik menjadi salah satu program prioritas nasional. “Milestone penting ini merupakan salah satu bentuk komitmen Indonesia untuk dapat mengimplementasikan artikel 3.4 UNFCCC yang mengamanatkan bahwa berbagai tindakan atau upaya penanganan perubahan iklim harus sesuai dengan kondisi negara dan diintegrasikan ke dalam program pembanguna nasional,” ujarnya.