ADPMET News, Jakarta – Seperti diketahui bersama bahwa Indonesia merupakan
salah satu negara yang turut serta menandatangani Paris Agreement dalam Konferensi Pengendalian Perubahan Iklim PBB
(COP 21 UNFCCC) diselenggarakan di Paris, tanggal 30 November – 11 Desember
2015.
Konferensi
tersebut merupakan milestone pembangunan
berkelanjutan untuk menyepakati Agreement 2015 yang legally
binding, dan akan berlaku setelah tahun 2020. Agreement ini
merupakan puncak upaya negosiasi satu dekade terakhir untuk pengaturan global
upaya penurunan emisi dan pengendalian perubahan iklim.
Bagaimana
Indonesia merespon hal tersebut, Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bapenas Dr. Ir. Arifin Rudiyanto,
MSc mengungkapkan bahwa Indonesia melalui Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) 2020-2024 akan mengintegrasikan pembangunan rendah karbon dan
perubahan iklim sebagai prioritas program.
“Tujuan
Paris Agreement adalah membatasi
kenaikan suhu global di bawah 2oC dari tingkat pre-industri dan melakukan upaya
untuk membatasinya hingga di bawah 1,5oC. Melihat situasi tersebut tentunya
sebuah negara wajib berkontribusi untuk menangani perubahan iklim, namun memang
dalam implementasinya tidak bisa dipukul rata. Kewajiban ini harus berdasar
pada prinsip common but differentiated responsibilities (CBDR)
dan respective capabilities (RC); artinya bahwa tingkat
kontribusi setiap negara terhadap upaya penanganan perubahan iklim ini akan
berbeda-beda sesuai kemampuan dan kapasitas masing-masing,” kata Arifin saat
berbicara sebagai keynote speech dalam Webinar Nasional bertajuk
Transisi Energi Net Zero Emission; Tantangan
Ketahanan Energi dan Transformasi Sektor yang diselenggarakan oleh Dewan Energi
Nasional - DEN (27/9/2021).
Lebih
lanjut dijelaskan, dalam hal ini Kementerian PPN/Bapenas akan berperan
mengintegrasikan pembangunan rendah karbon dan perubahan iklim ke dalam RPJM
2020-2024, dimana upaya ini akan menjadikan RPJM 2020-2024 sebagai RPJM hijau
yang pertama di Indonesia, yang secara eksplisit mengintegrasikan aspek
penanganan lingkungan hidup dan perubahan iklim secara spesifik menjadi salah
satu program prioritas nasional. “Milestone penting ini merupakan salah satu
bentuk komitmen Indonesia untuk dapat mengimplementasikan artikel 3.4 UNFCCC
yang mengamanatkan bahwa berbagai tindakan atau upaya penanganan perubahan
iklim harus sesuai dengan kondisi negara dan diintegrasikan ke dalam program
pembanguna nasional,” ujarnya.
Indexs berita