Follow Us :

Perlu Sinkronisasi Antara Aturan dan Implementasi Pengembangan Panas Bumi di Indonesia

Dipublikasikan pada : Sep 18 2021

ADPMET News, Jakarta - Negara-negara di dunia saat ini sedang berlomba memaksimalkan pemanfaatan penggunaan sumber energi yang ramah lingkungan, salah satunya adalah panas bumi, tercatat 29 negara telah memanfaatkan panas bumi untuk menghasilkan listrik.

Dilansir dari Think Geoenergy, terdapat lima negara yang sedang mengembangkan infrastruktur energi berbasis geothermal dan memiliki kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) tertinggi di Dunia, dimana Indonesia berada di peringkat kedua.

Hal ini merupakan sebuah capaian yang besar. Namun demikian, Indonesia masih perlu menyusun strategi dan langkah-langkah yang tepat untuk   pemanfaatan dan pengembangannya.

Dewan Pakar Transisi Energi ADPMET, Faisal Rahadian, mengatakan untuk Indonesia masih perlu membangun dan mengembangkan investasinya, “Indonesia sebagai negara yang memiliki potensi besar, iya,  namun pemanfaatannya adalah hal lain. Untuk mendukung pengembangan energi panas bumi maka perlu dilakukan langkah-langkah strategi yang terus digenjot,” ujarnya dalam sesi wawancara khusus beberapa waktu lalu di Bandung.

Faisal Rahadian menambahkan  untuk aturan yang ada saat ini sudah cukup menaungi semua kalangan dan sudah cukup untuk mencapai target bauran energi, tinggal implementasi, karena antara aturan dan implementasi adalah dua hal yang berbeda, "Aturan sudah cukup apalagi saat ini UU Energi Terbarukan sedang digarap, tinggal bagaimana nanti implementasi pelaksanaan di lapangan, karena ini tidak mudah," lanjutnya. (Rama/Isti)