ADPMET News,
Jakarta – Berkurangnya penerimaan
daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas belakangan ini menjadi isu hangat khususnya
bagi anggota Asosiasi Daerah Pengasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET).
Merosotnya penerimaan DBH Migas untuk daerah salah
satunya disebut karena dampak keputusan
pemerintah yang menurunkan harga gas sebesar US$ 6 per juta British Thermal
Unit (MMBTU) pada
tujuh golongan industri tertentu.
Merespon hal tersebut,
ADPMET mengundang Koordinator Penyiapan Program Migas Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (KESDM) Muhammad Abduh dan Divisi Monetisasi Minyak dan Gas
Bumi Satuan
Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Syarif Maulana Chaniago untuk
berbicara dalam forum Webinar Seri I ADPMET yang bertemakan “Benarkah Dana Bagi
Hasil Migas ke Daerah Berkurang karena Kebijakan Harga Gas?” pada Kamis, 09
September 2021.
Syarif Maulana Chaniago memaparkan serapan gas industri khusus pada tahun 2020 hanya
76.76%, serta juga mengalami penurunan dari segi Pajak Pertumbuhan Nilai (PPN) dan
Pajak Penghasilan (PPh), sehingga perlu evaluasi terhadap implementasi Keputusan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 89K/10/MEM/2020 tentang
Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
“Sehubungan
dengan itu, maka April 2021 pemerintah mengeluarkan revisi terhadap aturan di atas
melalui Kepmen ESDM Nomor
134.K/HK.02/MEM.M/2021 Tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri
dan Kepmen ESDM Nomor 135.K/HK.02/MEM.M/2021 Ttentang Perubahan Atas Kepmen ESDM Nomor
118.K/MG.04/MEM.M/2021,” kata Syarif dikutip dari notulensi Webinar Seri
I ADPMET.