RAKERNAS ADPMET Tingkatkan Kolaborasi Daerah Penghasil
Dipublikasikan pada : Jun 16 2021
ADPMET News, Palembang – Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) baru saja melaksanakan Rapat Kerja Nasional & Sosialisasi Hasil Munas IV pada Selasa-Kamis, 2-4 Juni 2021 lalu, di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Kegiatan yang dihadiri oleh 200 peserta dari 30 daerah anggota yang hadir merumuskan program kerja serta langkah pengawalan isu strategis untuk lima tahun ke depan. Hal ini disampaikan Ketua Umum ADPMET, Ridwan Kamil dalam pembukaan sekaligus launching logo baru ADPMET.
“Visi misi kita yang pertama adalah memperjuangkan keadilan. Nah di visi misi ini, semua yang merasa tidak adil tidak adil tidak adil tolong cendrungi ke sini, nanti kita lakukan perjuangan. Kedua, kita tidak mau jadi objek saja. Maka anak cucu kita harus pintar terkait energi, termasuk energi terbarukan,” kata Ridwan Kamil yang akrab disapa RK.
RK menjabarkan beberapa prioritas ADPMET untuk lima tahun mendatang, , pertama; terkait penambahan pendapatan daerah melalui realisasi PI 10%, usulan penambahan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, serta memperjuangkan daerah agar diberikan hak untuk kelola ladang migas marginal yang tidak lagi ekonomis bagi Pertamina.
Kedua, Mendorong transisi energi dimulai dengan memanfaatkan gas sebagai jembatan menuju energi terbarukan, mengingat potensi gas saat ini lebih besar dibanding minyak. “Ibaratnya, minyak bumi babak penyisihan, gas babak semi final, dan satu lagi babak final kita (adalah)
energi terbarukan,” tandas RK.
Ketiga, mendukung pengelolaan energi terbarukan di daerah melalui usulan penambahan DBH 1,5% yang dialokasikan khusus untuk pengembangan energi terbarukan. Serta, mendorong pemerintah untuk membangun infrastruktur gas dan energi terbarukan, tidak hanya dengan pendekatan prinsip bisnis untung rugi, tapi juga sebagai infrastruktur fasilitas yang dibutuhkan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut pasca kegiatan, ADPMET mengirimkan secara tertulis empat usulan hasil kesepatakan daerah penghasil migas kepada pemerintah pusat melalui presiden dan kementerian terkait. Empat usulan tersebut adalah:
Perlu dibuatkan kriteria khusus bagi Daerah yang tidak memiliki kepala sumur produksi tetapi dibawah permukaannya melampar Reservoir Produktif;
Dalam perhitungan prosentase DBH Migas ke Daerah 15,5% untuk minyak dan 30,5% untuk gas sesuai UU No. 32 Tahun 2004 yang selama ini sudah berlaku, perlu penambahan 1,5% lagi yang kami usulkan agar dialokasikan khusus untuk penguatan pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam masa transisi energi dan bisa dianggap sebagai bagian dari SUBSIDI ENERGI FOSIL UNTUK ENERGI TERBARUKAN;
Untuk wilayah offshore di atas 12 mil, ADPMET mengusulkan pembagian DBH sebagai berikut:
Pemerintah Pusat: 83,5% sesuai dengan kondisi existing, atau Pemerintah pusat: 83% sesuai usulan tambahan 0,5% untuk EBT;
Provinsi/Kabupaten/Kota (dibagi rata): 16,5% untuk tanggung jawab daerah sebagai garda depan atau dibagi rata 17% sesuai usulan tambahan 0,5% untuk EBT;
Meminta kepada Kementerian Dalam Negeri agar dapat mengeluarkan Fatwa terkait penggunanan dana tambahan 1,5% agar benar-benar digunakan hanya untuk pengembangan EBT.
Sebagai informasi, Rapat Kerja Nasional & Sosialisasi Hasil Munas IV ADPMET juga dihadiri oleh 14 kepala daerah, mulai dari Bupati Banyuasin dan Gubernur Sumatera Selatan sebagai tuan rumah, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Sulawesi Tengah, Walikota Tarakan, Bupati Musi Rawas, Bupati Subang, Bupati Aceh Tamiang, Bupati Indramayu, Bupati Lampung Timur, Wakil Bupati Lahat, Wakil Bupati Tebo, Wakil Bupati Ogan Ilir, dan Wakil Bupati Gresik. (Bagas/Isti)