Follow Us :

RAPAT KERJA ADPMET “UU NO.1/2022 TENTANG HKPD DAN STRATEGI PEMANFAATAN GAS DI ERA ENERGI BERSIH” REKOMENDASIKAN TENTANG ADVOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL, PENTINGNYA ENERGI BERSIH DAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK DAERAH

Dipublikasikan pada : Jul 05 2023

Rapat Kerja Asosisasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) berlangsung pada tanggal 4-6 Juli 2023 di Yogyakarta. Acara ini dihadiri oleh dewan pengurus ADPMET, Kepala Daerah, Sekda, SKPD perwakilan daerah anggota ADPMET, serta BUMD Migas/Energi, dan juga hadir Pimpinan/Anggota DPRD dari beberapa daerah penghasil. Totalnya peserta ada sekitar 105 orang. Kepala daerah yang hadir pada acara ini yaitu Gubernur Jawa Barat, Bupati Tabalong, Bupati Wajo, Bupati Musi Banyuasin, Bupati Lampung Timur, Bupati Bekasi, dan Wakil Bupati Banggai.

Acara utama rapat kerja berlangsung pada tanggal 5 Juli  2023 yang di buka oleh ketua umum ADPMET Bapak Dr. (H.C.) H. Mochamad Ridwan Kamil, S.T., M.U.D, pada kesempatan ini Ketua umum menyampaikan arahannya sekaligus membuka rapat kerja, dimana sebelumnya telah disampaikan laporan kegiatan dari Sekjen ADPMET, Dr. Andang Bachtiar MSc. Pada Kesempatan ini Ketua Umum menekankan pentingnya pelestarian lingkungan hidup untuk anak cucu kita dengan berbagai upaya, yaitu pemakaian energi terbarukan, mobil/motor listrik, kegiatan CCS yang bisa menyimpan karbon dari industri dalam negeri ataupun menjadi CCS Hub dari luar negeri, yang mana peraturannya belum terbit. Daerah harus mulai paham teknis dan ekonomi karbon dan mendapatkan manfaat ekonomi dari kegiatan pergudangan karbon di reservoir dalam CCS dan pelestarian lingkungan. Mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) diharapkan daerah mendapatkan  tambahan porsi dana bagi hasil sebanyak 1.5% untuk pengembangan energi terbarukan dalam rangka percepatan transisi energi.

Rapat kerja pada sesi pagi rapat kerja ini disampaikan materi-materi dan diskusi terkait Undang-undang No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) khususnya terkait Dana Bagi Hasil migas dan energi. Narasumber yang terlibat pada sesi pertama ini yaitu Adriyanto,S.E., M.M., M.A., Ph.D, Direktur Dana Transfer Umum – Kementerian Keuangan RI, Amaryadi, S.IP, M.Si Kepala Subdirektorat Fasilitas Transfer Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum – Kementerian Dalam Negeri RI, dan Dr. Dedi Taufik, Ketua Asosiasi Pengelola Pendapatan Daerah Indonesia (APPDI).

Rapat kerja sesi siang disampaikan materi-materi dan diskusi terkait Strategi Peningkatan dan Pemanfaatan Gas di Era Energi Bersih. Narasumber pada sesi ini adalah Bapak Noor Arifin Muhammad Direktur Hulu Migas – Kementerian ESDM, Ibu Shinta Damayanti, ST, Sekretaris SKK Migas, dan Bapak Dr. Ir. Andang Bachtiar, M.Sc Dewan Pakar dan  Sekretaris Jenderal ADPMET.

Berdasarkan arahan Ketua Umum ADPMET, masukan dewan pengurus dan beberapa daerah anggota dan BUMD, serta dari pemaparan dan diskusi dari nara sumber, beberapa rekomendasi dari rapat kerja ADPMET yang dihasilkan dan dibacakan oleh Sekjend ADPMET, yang isinya diantaranya adalah

  1. Daerah penghasil masih memerlukan tambahan alokasi dana Bagi Hasil Migas 1,5% untuk digunakan untuk program transisi energi dalam pengembangan Energi Terbarukan. Dimana advokasi ini masih perlu terus diperjuangkan karena belum masuk kedalam UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
  2. Dalam penyusunan peraturan penyimpanan karbon ataupun Carbon Capture dan Storage (CCS) perlu dihitung bagi hasil dari “Gudang-gudang alami / Gudang Karbon” reservoir kosong bawah tanah untuk daerah melalui mekanisme bagi hasil tarif ataupun bagi hasil kredit karbon.
  3. ADPMET bersama daerah perlu melakukan edukasi dan pelatihan, serta penelitian tentang kredit karbon di daerah.
  4. Dalam rangka transparansi perhitungan Dana Bagi Hasil bagi daerah termasuk mendorong keterlibatan BUMD penerima PI 10% melakukan monitoring biaya lifting dan DBH.
  5. Daerah perlu selalu ikut aktif mendukung kelancaran kegiatan Eksplorasi dan Produksi Migas agar pendapatan lifting/DBH untuk daerah terjaga.
  6. Pemeritah daerah perlu lebih memberikan perhatian pada pelestarian lingkungan yang nanti akan dihitung sebagai bagian dari perhitungan faktor kinerja dalam perhitungan  DBH SDA di dalam UU HKPD.
  7. ADPMET akan mengusulkan perubahan komposisi Energi Mix Indonesia; bahwa persentase gas dalam bauran energi harus lebih besar daripada minyak, sesuai dengan lebih banyaknya cadangan gas bumi daripada minyak bumi Indonesia. 
  8. Aspirasi Rakernas ADPMET supaya mengusahakan Bapak Ridwan Kamil nantinya sebagai Duta Energi Terbarukan ADPMET setelah beliau tidak menjabat sebagai Gubernur.
  9. Dalam peraturan CCS yang baru, CCS dimungkinkan juga bisa di lakukan oleh BUMD karena salah satunya ada Proyek Injeksi CCS. 
  10. Perlu ada diskusi khusus tentang Program Jargas, diharapkan Program Pembangunan jargas dari APBN masih dilakukan sambil dikerjakan secara massif oleh swasta.
  11. PLN lebih konsisten dalam melaksanakan rencana pemakaian Energi Terbarukan dan Gas.
  12. Mengenai Ilegal Drilling perlu peraturan khusus dan Edukasi HSSE.
  13. Diperlukan kehadiran kepala daerah dan BUMD dalam acara:
  • Kegiatan Exhibition & Convention Renewable Energy (GASPOL) bulan Agustus di Bandung. ADPMET akan bekerjasama dengan Kemenkeu, Kemenkomarinves, UNDP. Daerah diharapkan memaparkan potensi energi terbarukan daerah.
  • Rakernas ADPMET kedua akan dilakukan di akhir tahun – bulan November di Balikpapan.

Rekomendasi yang telah dibuat dalam rapat kerja ini akan diteruskan kepada anggota, serta kementerian dan instansi terkait sebagai bentuk masukan ADPMET dalam rangka penyusunan kebijakan terkait daerah penghasil migas dan energi terbarukan.