Follow Us :

Penandatanganan Perjanjian Pengalihan Participating Interest BUMD Wilayah Kerja Southeast Sumatera kepada PT. Lampung Energi Berjaya

Dipublikasikan pada : Sep 16 2022

Hari ini, Jumat 16 September 2022, menjadi peristiwa bersejarah bagi PT. Lampung Energi Berjaya karena di hari ini telah dilangsungkan Penandatanganan Perjanjian Pengalihan Participating Interest BUMD Wilayah Kerja Southeast Sumatera (SES) kepada PT. Lampung Energi Berjaya, bertempat di kantor PHE OSES di Gedung Standard Charter Jakarta. 

PHE OSES yang diwaliki oleh Direktur Utama PHE OSES Wisnu Hindadari mengungkapkan harapannya terhadap BUMD dalam hal ini PT. Lampung Energi Berjaya terkait kepemilikan PI-10% adalah adanya dukungan kegiatan operasi hulu di wilayah ini, “Tentunya kami berharap adanya dukungan kegiatan operasi hulu sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ESDM  Nomor 37 Tahun 2016, untuk mempermudah perijinan dan pelaksanaan operasional WK OSES,” ujar Wisnu dalam sambutannya. Pihaknya menyadari bahwa dalam operasional ini akan banyak membutuhkan dukungan dan peran serta daerah agar kegiatan berjalan lancar, terlebih dengan kondisi fasilitas yang sudah tua, jadi perlu kehati-hatian.

Hadir dalam penandatanganan tersebut, Sekretaris Jenderal ADPMET Andang Bachtiar mewakili Ketua Umum ADPMET Ridwan Kamil, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini. Dalam proses hingga terjadi peristiwa hari ini Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), sebagai organisasi perjuangan daerah penghasil migas saat ini beranggotakan 86 Daerah Penghasil termasuk di dalamnya adalah BUMD Migas pengelola Participating Interest 10% Blok Migas, menyampaikan selamat kepada masyarakat dan pemerintah Provinsi Lampung umumnya dan khususnya kepada  PT. Lampung Energi Berjaya, yang diwakili oleh Direktur Utamanya M. Hermawan Eriadi hingga akhirnya moment yang ditunggu-tunggu ini terjadi.

Andang Bachtiar menekankan bahwa PI 10% tidak sekedar sebagai penambah pundi-pundi pendapatan daerah selain DBH Migas, tetapi juga memiliki tujuan yang lebih penting yaitu dalam rangka transparansi, transfer knowledge, mendapatkan manfaat bisnis sampingan sebagai multiplayer effect kegiatan migas di daerah. 

“PI 10% ini adalah hasil sebuah keputusan politik dimana agar daerah mendapatkan manfaat lebih dari adanya produksi WK Migas,” ujar Sekjen dalam sambutan singkatnya usai penandatanganan.

Langkah besar ini tak lepas merupakan perjuangan daerah dalam Proses pengalihan PI 10% WK SES  yang kemudian menjadi titik temu dan kesepakatan terkait pembagian porsi PI  antara Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Lampung, yang berlangsung cukup alot. 

Sebagai informasi bahwa PI 10% Blok SES dibagi kepada dua (2) BUMD yaitu 5%  BUMD Lampung (PT.  Lampung Energi Berjaya) perjanjian pengalihannya ditandatangani hari ini, dan 5% laiinya kepada BUMD Jakarta PT. Jakarta OSES Energi. 

PI 10% di WK SES ini merupakan Wilayah Kerja ke-5 yang PI 10% menggunakan Peraturan Menteri ESDM  Nomor 37 Tahun 2016, setelah WK ONWJ, WK Mahakam, WK Siak, WK Ketapang. 

Lebih dari itu ini moment ini sekiranya dapat menjadi pemicu buat daerah dan BUMD lain anggota ADPMET untuk terus memperjuangkan hak participating interest 10% dalam pengelolaan Blok Migas di daerah masing-masing.  –selesai-