Tangerang- Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak & Gas Bumi (Ditjen Migas) telah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Perhitungan dan Evaluasi Realisasi Lifting Migas s.d Triwulan 2 2022 tanggal 18-19 Agustus di Hotel Aviary Bintaro. Kegiatan yang diselenggarakan bertepatan setelah hari kemerdekaan republik Indonesia tersebut turut memberikan semangat keterbukaan bagi daerah-daerah penghasil migas dalam mengetahui kondisi hulu migas di daerahnya. Rapat lifting yang telah diselenggarakan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Ditjen Anggaran Kemenkeu, Ditjen Perimbangan Keuangan, Ditjen Pajak Kemenkeu, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, SKK Migas, BPMA,Perwakilan KKKS, Daerah Penghasil Migas dan ADPMET baik yang hadir langsung maupun maupun secara online. Pada kesempatan ini Ditjen Migas memaparkan perkembangan lifting migas sampai Triwulan 2 tahun 2022.
Pencapaian lifting minyak bumi dan gas bumi untuk T.A 2022 sampai dengan Triwulan II 2022 mencapai 89% dengan rincian realisasi lifting minyak bumi Triwulan II 2022 mencapai sebesar 608 ribu BOPD dari target APBN sebesar 703 ribu BOPD atau sebesar 87%. Lifting gas bumi hingga Triwulan II 2022 sudah mencapai 5458 ribu MMBTUD dari target APBN sebesar 6007 ribu MMBTUD atau sebesar 91%.
Apabila dilihat dari realisasi lifting minyak bumi dari tahun 2016-2021, realisasi lifting minyak bumi selalu berada di bawah target APBN dan menunjukan angka yang semakin menurun. Hal ini diakibatkan oleh penurunan alamiah dari cadangan-cadangan migas yang disebabkan kondisi lapangan migas di Indonesia yang sudah menurun tingkat produksinya dan umurnya yang sudah tua. Penurunan lifting gas bumi untuk tahun 2020 dan 2021 disebabkan pengaruh dari pandemi covid-19 di Indonesia yang menyebabkan utilisasi dan daya penyerapan gas di industri dan sektor lainnya mengalami penurunan yang cukup besar. Namun saat ini kondisi lifting gas bumi sudah mulai membaik dengan kondisi pasar/ konsumen yang mulai pulih dan melakukan penyesuaian pasca pandemi. Pemerintah berharap tahun ini utilisiasi dan penyerapan gas bumi akan kembali normal serta ditemukannya lapangan-lapangan gas baru diharapkan akan berdampak pada lifting gas bumi yang akan diprediksi akan meningkat.
Selain itu, Harga rata-rata ICP sampai dengan Januari-Juni 2022 tercatat sebesar US$ 104,22/bbl dimana harga ICP pada bulan Juni 2022 sendiri tercatat sebesar US$117,62/bbl (Unduh Kepmen ESDM terkait harga minyak mentah Indonesia melalui: https://adpmet.or.id/repo/peraturan). Kondisi konflik geopolitik yang sampai saat ini masih berlangsung di Eropa Timur antara Rusia dan Ukraina turut mempengaruhi kenaikan harga minyak mentah internasional yang berdampak terhadap harga ICP. Namun kenaikan harga minyak bumi ini perlu diantisipasi oleh daerah karena dengan meningkatnya harga ICP tentunya akan membuat beban subsidi dan kompensasi terhadap BUMN seperti Pertamina dan PLN juga bertambah seiring harga komoditas yang meningkat.
Terkait dengan penyesuaian alokasi DBH khususnya DBH migas, Kementerian Keuangan yang diwakili oleh DJPK menyampaikan bahwa penyesuaian alokasi DBH telah diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) No. 98 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Pada kegiatan rapat tersebut Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa akan berkomitmen untuk melakukan penyaluran DBH tahun 2022 sebesar 100% sesuai dengan alokasi DBH pada PERPRES No.98 Tahun 2022 ditambah dengan penyaluran kurang bayar sampai 2021. Sementara untuk PMK terkait Kurang bayar dan lebih bayar saat ini masih dalam tahap penetapan oleh Menteri yang direncanakan akan ditetapkan dalam waktu dekat ini.
Rincian PERPRES No. 98 Tahun 2022 dapat di unduh melalui https://adpmet.or.id/ atau melalui link berikut: https://adpmet.or.id/repo/peraturan
ADPMET sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan rakor perhitungan dan evaluasi realisasi lifting migas yang selalu diselenggarakan oleh Ditjen migas setiap triwulannya. Kegiatan ini tentunya merupakan fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh daerah penghasil migas anggota ADPMET untuk mengetahui dan mendapatkan informasi lifting dan kondisi hulu migas di daerahnya. Melalui kegiatan tersebut pemerintah daerah dapat langsung menyampaikan aspirasinya dan mendapatkan jawaban terkait permasalahan yang berhubungan dengan kondisi hulu migas maupun DBH migas kepada Kementerian terkait, SKK migas maupun KKKS. ADPMET juga mengapresiasi dan terus mendorong partisipasi kehadiran daerah-daerah penghasil migas anggota ADPMET untuk turut serta mengawal dan peduli terhadap kondisi kegiatan hulu migasnya ditambah dengan melihat kondisi produksi migas yang terus menurun, peran pemerintah daerah dalam mengawal dan bersinergi dengan KKKS dalam upaya-upaya peningkatan laju produksi demi menahan laju penurunan harus terus ditingkatkan.