Follow Us :

BUMD PT Sumsel Energi Gemilang Mengadakan Rapat Konsultasi Pengelolaan Participating Interest (PI) 10% Di Wilayah Sumatra Selatan Bersama Kementerian ESDM dan ADPMET

Dipublikasikan pada : Apr 22 2022

Sebulan setelah direktur utama PT. Sumsel Energi Gemilang (SEG) baru dilantik yaitu Wahyu Setiaji, SEG langsung tancap gas melakukan rapat konsultasi untuk mendapatkan hak pengelolaan participating interest (PI) 10% beberapa Wilayah Kerja di Sumatra Selatan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET). Rapat konsultasi ini diadakan di Palembang tanggal 20 April 2022.  

Rapat ini menghadirkan narasumber dari Kementerian ESDM dan ADPMET yaitu Mohammad Alfansyah (Koordinator Bagian Hukum Setditjen Migas Kementrian ESDM), Yulianto (Koordinator Penilaian Pengembangan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM), Barkun Kharisma Suko (Subkoordinator Penilaian Rencana Pengembangan Lapangan Migas Kementerian ESDM), Bobied Guntoro (Subkoordinator Penyusunan Perundang-undangan), Taufan Priyono Modjo (Kepala Sekretariat ADPMET). Serta dihadiri okeh Staf Khusus Gubernur Sumsel Bidang TGUPP Participating Interest, Staf ADPMET, Kepala Biro Ekonomi Sumsel, Kepala Dinas ESDM Sumsel yang diwakili Kabid Energi, Komisaris dan Direksi PT Sumsel Energi Gemilang (SEG), serta Staff PT. SEG.

Saat ini BUMD Sumsel masih dalam proses untuk mendapatkan PI 10% WK Migas di Sumsel yang berdasarkan Permen ESDM no 37 Tahun 2016. Akan tetapi sebelum menjadi PT Sumsel Energi Gemilang, sumsel melalui PDPDE (saat ini bertransformasi menjadi Perseroda PT SEG) telah mendapatkan PI sebanyak 5% sebagai Program Penyertaan Indonesia di WK Rimau yang diopersikan oleh Medco Rimau di tahun 2003. 

PT SEG adalah BUMD yang ditunjuk oleh Gubernur Sumsel untuk menerima tawaran PI 10% sesuai Permen ESDM no 37 Tahun 2016, dan nanti 2023 direncanakan akan menjadi BUMD Holding dari beberapa Perusahaan Pengelola PI 10% di Sumatra Selatan.  Diantaranya WK yang sedang diurus PI 10% yaitu dari WK Ogan Komering, Jambi Merang, Karang Agung, Pandan, South Sumatra, dan Rimau. 

Yulianto dan Bobied Guntoro, dari Kementerian ESDM menyampaikan bahwa di dalam Permen ESDM tahun 37 tahun 2016, harus dipisahkan antara BUMD Penerima Penawaran PI 10% dan BUMD Pengelola PI 10%.  Untuk pengelola PI 10% harus merupakan PPD/BUMD yang belum menerima PI dari WK lain, dan didedikasikan hanya untuk menerima PI 10% di satu WK, dan tidak digabungkan dengan kegiatan usaha lain. Sehingga secara keuangan dan perpajakan tidak tercampur dengan usaha lainnya.

Mohammad Alfansyah, dari Kementerian ESDM menyampaikan bahwa nanti untuk pengembangan usaha, melalui mekanisme RUPS keuntungan BUMD Penerima PI 10% dapat ditarik dan kemudian dikembangkan melalui holding BUMD, dan didistribusikan anak BUMD lainnya untuk berinvestasi membangun fasilitas di sektor migas ataupun energi terbarukan, sebagian baru untuk Pendapatan Daerah (PAD).

Pada kesempatakan ini Taufan Priyono Modjo Kepala Sekretariat ADPMET menyampaikan kesiapan ADPMET dalam mendukung implimentasi PI 10% di Provinsi Sumsel, seperti halnya di tempat lain seperti WK ONWJ, Mahakam, SES, dan daerah lainnya yang dalam proses pengalihan ataupun yang sudah dikelola BUMD. Selain itu ADPMET menyarankan agar SEG selalu berkomunikasi dengan Kabupaten/Kota yang juga akan ikut mengelola PI 10%, agar pembagian nanti tiap daerah tidak menjadi masalah.

ADPMET juga mengingatkan kembali kepada Pemerintah Sumsel dan juga PT SEG tentang beberapa tujuan dari diberikannya hak pengelolaan PI 10% oleh BUMD, yaitu pertama adalah agar terjadi keterbukaan data lifting minyak dan gas bumi bagi daerah melalui BUMD sehingga pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan anggaran yang lebih tepat berdasarkan perkiraan dana bagi hasil migas yang akurat. Kedua, adanya alih pengetahuan dan teknologi serta bisnis proses dari industri migas kepada putra-putri daerah sehingga daerah dapat memberikan dukungan yang tepat pada kelancaran operasi migas, sekaligus meningkatkan kemampuan daerah dalam pengelolaan industri migas. Ketiga, terjadi partisipasi daerah dalam pengelolaan industri migas yang padat modal diharapkan lebih dapat menggerakan perekonomian daerah melalui efek beruntun dari industri migas. Keempat, pemerintah daerah memiliki sumber pendapatan baru dari dividen yang disetorkan BUMD dari pengelolaan hulu migas. Kelima, PPD (Perseroan Perusahaan Daerah) atau BUMD migas dapat menjadi PPD/BUMD yang sehat dan kuat sehingga dapat mengembangkan usaha dalam membantu akses energi yang lebih mudah bagi masyarakat di daerah. ADPMET berharap BUMD Pengelola PI 10% serta Operator dan juga pemerintah daerah diharapkan dapat bekerjasama untuk mencapai tujuan-tujuan mulia di atas dan juga kelancaran operasi migas di daerah.