Asosasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) mendukung penuh upaya pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM yang telah menetapkan besaran Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja South East Sumatra (SES).
WK SES merupakan wilayah yang pengelolaannya dialihkan ke PT.Pertamina Hulu Energi (PHE) setelah berakhirnya kontrak kerjasama dari CNOOC pada 6 September 2018. Sebagaimana amanat regulasi, BUMD dari wilayah kerja ini berhak atas partisipasi interes 10%, BUMD tersebut adalah BUMD Provinsi Lampung dan BUMD Provinsi DKI Jakarta.
Proses pengalihan PI 10% itu sendiri sudah dimulai sejak tahun 2019 oleh kedua Provinsi tersebut, dengan penunjukan BUMD yang akan menerima PI dari masing-masing Provinsi. Namun proses yang dilalui cukup memakan waktu dikarenakan tidak adanya kesepakatan terhadap porsi pembagian antara kedua belah pihak yaitu antara Provinsi Lampung dan DKI Jakarta, meskipun kedua belah pihak sudah melakukan beberapa kali pertemuan termasuk pertemuan yang difasilitasi oleh Kementrian ESDM RI.
Melihat proses yang terjadi, ADPMET kemudian berinisiatif, memohon kepada Menteri ESDM RI melalui surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum ADPMET yaitu Surat No. 029/Sek-ADPMET/III/2022, tertanggal 9 Maret 2022 Perihal Dukungan Proses Pengalihan PI 10% WK SES. Ketum ADPMET Ridwan Kamil menyampaikan dalam surat tersebut antara lain permohonan kepada Menteri ESDM RI dapat mengambil sebuah kebijakan agar proses ini tidak berlarut dan bisa segera direalisasikan untuk kedua Provinsi. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif, ADPMET mengusulkan agar pembagian porsi yang sama besar antara Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Lampung, yaitu 50:50 sebagai keputusan yang adil dan win-win solution bagi semua pihak.
Inisiatif ini semata-mata dalam rangka memperlancar proses pengalihan PI 10% WK SES dan akan menjadi role model bagi pengalihan PI selanjutnya bagi daerah yang lain.
“Pengalihan PI di WK SES ini penting bagi kedua daerah agar segera mendapatkan manfaat dari pengelolaan WK SES. Sebelumnya Kementrian ESDM juga telah menerima surat mengenai penetapan porsi PI 10% ini dari Gubernur DKI Jakarta dan juga Gubernur Lampung.” Ujar Sekjen ADPMET di sela-sela kegiatannya di Jakarta.
Tepat 22 Maret 2022 melalui Surat Menteri ESDM RI No. T-89/MG.04/MEM/2022 yang ditujukan kepada Kepala SKK Migas, Perihal Penetapan Besaran Participasi Interes 10% Wilayah Kerja Southeast Sumatera, telah ditetapkan bahwa besaran PI 10% WK SES telah ditetapkan dengan pembagian sebagai berikut:
Selanjutnya SK Migas diminta segera melakukan koordinasi dengan Gubernur DKI dan Gubernur Lampung serta mengambil Langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penawaran PI 10% WK SES.
ADPMET mendukung penuh upaya pemerintah dalam penetapan ini dan berharap kedua BUMD provinsi tersebut dalam mengelola pemanfaatan PI tersebut secara baik sehingga membawa manfaat bagi masyarakat dan kemajuan daerahnya dalam upaya turut serta pengelolaan bisnis migas.
Dalam kesempatan lain Gubernur Lampung, Ir. H. Arinal Djunaidi, secara khusus menyampaikan terimakasih atas perhatian dari Ketua Umum ADPMET, Bapak Ridwan Kamil, yang telah membantu proses pengalihan PI WK SES. “Proses pendandatangan pengalihan PI 10% dengan PHE sedang disiapkan, dan Alhamdulillah ada dorongan dari ADPMET sehingga prosesnya segera selesai. Terimakasih atas perhatian Ketua Umum ADPMET”.
WK SES merupakan salah satu penghasil minyak dan gas bumi terbesar di Indonesia. Hingga Agustus 2018, tercatat produksi minyak dan gas bumi di WK SES sebesar 31.120 barrel oil per day (bopd) dan 137,5 juta standard kaki kubik per hari (mmscfd). Pada tahun 2021 PHE OSES mencatatkan realisasi lifting minyak rata-rata 24.346 BOPD atau 90,2% dari target sebesar 27.000BOPD. -tim adpmet-