Pemerintah Indonesia telah mendorong Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Daerah penghasil minyak dan gas bumi, untuk berpartisipasi secara aktif dalam industri minyak dan gas dalam bentuk PI 10% sejak 2004. Hal ini pertama kali diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Pasal 34 dimana sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan pertama disetujui oleh Pemerintah, setiap Kontraktor minyak dan gas bumi wajib menawarkan PI 10% kepada Pemerintah Daerah setempat (melalui BUMD).
Setelah PP No. 35 tahun 2004 dikeluarkan, beberapa kontrak minyak dan gas di Indonesia menghadapi fase terminasi dimana otoritas menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 15 tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya. Sekali lagi, regulasi ini mengakomodasi peluang bagi BUMD untuk ikut serta dalam pengelolaan suatu blok dalam bentuk PI 10% pada masa kontrak berikutnya.