Follow Us :

DORONG TARGET BAURAN ENERGI BARU TERBARUKAN, PEMERINTAH TARGETKAN SELURUH PROVINSI DI INDONESIA MEMILIKI RUED PADA TAHUN 2022

Dipublikasikan pada : Apr 04 2022

DORONG TARGET BAURAN ENERGI BARU TERBARUKAN, PEMERINTAH TARGETKAN SELURUH PROVINSI DI INDONESIA MEMILIKI RUED PADA TAHUN 2022

Pemerintah saat ini menargetkan seluruh provinsi di Indonesia memiliki RUED pada tahun 2022. Dari 34 Provinsi di Indonesia, sebanyak 22 Provinsi telah menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) per Maret 2022. Daerah-daerah tersebut meliputi Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Kalimantan Timur.

Provinsi lainnya adalah Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Gorontalo, Provinsi Jambi, Provinsi Aceh, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Provinsi Sumatra Barat. Kemudian, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Sumatra Selatan, Provinsi Bali, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Kalimantan Barat.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto dalam kegiatan webinar yang digelar Asosiasi Daerah Penghasil Migas & Energi Terbarukan (ADPMET), Kamis (24/3) dipercaya oleh ADPMET untuk memaparkan topik bertema “Implementasi RUED dan Dukungan Fiskal Pemerintah”.

Materi Webinar 4 ADPMET dapat anda unduh melalui adpmet.or.id atau melalui link berikut: https://adpmet.or.id/repo/referensi

Pada kesempatan tersebut Djoko menyampaikan bahwa progres dari RUED beberapa Provinsi di Indonesia. “Ada satu provinsi yang tinggal menunggu penandatanganan oleh gubernur yaitu Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Djoko Siswanto. Djoko menambahkan, dua provinsi masih dalam proses sidang Paripurna DPRD yaitu Provinsi Riau dan Provinsi Maluku. Adapun tiga provinsi masih dalam proses fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yaitu Provinsi Sumatra Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Maluku Utara.

Sementara itu, dua provinsi telah memasukkan RUED dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 dan 2022. Kedua daerah ini sedang melakukan pembahasan dengan DPRD, yakni Provinsi Banten dan Provinsi Kepulauan Riau.

“Ada empat provinsi yang sudah memasukkan dalam Propemperda 2022, dan akan memulai pembahasan dengan DPRD yaitu Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat,” imbuhnya.

Selain itu,Dewan Pakar Transisi Energi Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET),  Faisal Rahadian menyampaikan bahwa terkait dengan pelaksanaan RUED saat ini diharapkan adanya pendampingan dalam penyusunan dan pelaksanaan RUED tersebut di tiap daerah.

“Lebih dari 20 provinsi sudah merampungkan RUED dan provinsi-provinsi lainnya saat ini sedang menyusul, terkait dengan pelaksanaan RUED, memiliki pertimbangan bahwa semua daerah memiliki SDM yang tidak sama, mungkin ada baiknya beberapa daerah didampingi dalam penyusunan petunjuk pelaksanaan RUED tersebut, misalnya baik dalam roadmap atau dokumen-dokumen rencana lain, tergantung kekhasan masing-masing daerah.” jelas Faisal.